TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemanah Rombongan Pengantar Jenazah di Makassar Masih 14 Tahun

Polisi sebut ada pelaku lain yang tengah diburu

Empat terduga pelaku pemanah rombongan pengantar jenazah di Makassar. Istimewa/Polresrestabes Makassar

Makassar, IDN Times - Kepolisian akhirnya membekuk terduga pelaku penyerangan rombongan pengantar jenazah di Makassar, Sulawesi Selatan.

Rombongan pengantar jenazah terlibat bentrok di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin malam (20/6/2022). Saat kejadian, enam orang dari rombongan pengantar jenazah jadi korban kekerasan. Lima orang terkena anak panah, satu orang lainnya mengalami luka memar.

"Untuk sementara ini sudah diamankan empat orang," ungkap Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS saat ditemui di Polrestabes Makassar, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: Lima Orang Pengantar Jenazah di Makassar Terkena Anak Panah

1. Satu pelaku berumur 14 tahun

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS saat diwawancarai wartawan, Selasa (21/6/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Kepada wartawan di Polrestabes, Lando menyebutkan, dari empat terduga pelaku yang ditangkap, satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Dia adalah lelaki berinisial AW yang berusia 14 tahun.

"Ada salah satu terduga pelaku yang masih di bawah umur itu juga diamankan. Sementara keempat pelaku ditahan oleh penyidik Polsek Biringkanaya," kata Lando.

Tiga pelaku lain, masing-masing, DS (18), RP (43), dan AL (19). Mereka ditangkap di beberapa tempat terpisah, di Kota Makassar dan di Kabupaten Maros.

2. Bocah 14 tahun ikut memanah

Salah satu korban pengantar jenazah di Makassar terkena anak panah/Istimewa

Terkait peran terduga pelaku yang masih di bawah umur, Lando menjelaskan, dia terlibat penyerangan. Pelaku tersebut mengakui ikut memanah ke arah para pengantar jenazah saat terjadi bentrokan.

"Makanya diamankan. Ada bukti panah saat diamankan empat pelaku ini," ujar Lando.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UNM Makassar

Berita Terkini Lainnya