TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OMS Kawal Pemilu Laporkan 8 Komisioner KPU di Sulsel ke DKPP RI

Dugaan kuat intervensi-manipulasi data keanggotaan parpol

Ilustrasi sidang DKPP (FOTO ANTARA/HO-Humas DKPP)

Makassar, IDN Times - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulawesi Selatan (Sulsel) Kawal Pemilu 2024, mengadukan delapan orang penyelenggara Pemilu di Sulsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Senin (13/3/2023).

Perwakilan OMS Sulsel Kawal Pemilu 2024, Abdul Azis Dumpa mengatakan, pihaknya melaporkan delapan orang penyelenggara Pemilu terkait dugaan kuat pelanggaran kode etik komisioner KPU Provinsi Sulsel dan KPU Kabupaten Pinrang.

"Kita secara resmi sudah memasukkan aduan melalui email aduan DKPP RI bag.pengaduan@dkpp.go.id. Pengaduan ini dilakukan terkait pelaksanaan verifikasi partai politik (Parpol) di Sulsel," kata Azis dalam keterangan tertulis kepada IDN Times.

1. OMS adukan 4 anggota KPU atas dugaan melakukan intervensi

Ketua KPU Sulsel Faisal Amir. (Dok. KPU Sulsel)

OMS Sulsel Kawal Pemilu 2024 mengadukan delapan orang penyelenggara Pemilu ke DKPP, empat orang di antaranya adalah komisioner KPU Sulsel, masing-masing Faisal Amir, Upi Hastati, Muhammad Asram Jaya, dan Fatmawati.

Menurut OMS Sulsel, kata Azis, empat orang tersebut diduga kuat telah mendalangi perubahan dan menandatangani berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) perbaikan kepengurusan dan keanggotaan parpol di Sulsel calon peserta Pemilu 2024. 

"Dilaporkan karena tidak sesuai berita acara verfak di beberapa kabupaten kota. Selain itu Faisal, Upi Hastati, dan Asram Jaya juga diduga kuat telah melakukan intimidasi atau intervensi agar komisioner KPU di Kabupaten Kota," ungkap Azis.

Baca Juga: Sidang KPU Sulsel, OMS Bakal Hadirkan Saksi Penyelenggara Pemilu

2. Empat anggota KPU Pinrang juga diadukan ke DKPP

Logo KPU (journal.kpu.go.id)

Selain empat anggota KPU Sulsel, empat orang lain yang dilaporkan OMS Sulsel Kawal Pemilu 2024 yakni komisioner KPU Kabupaten Pinrang. Mereka adalah Alamsyah. M. Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan juga Yudiman.

"Nah, mereka ini diduga kuat juga membuat dan menandatangani berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu di Pinrang yang telah diubah atau dimanipulasi," ujar Azis.

Baca Juga: Aktivis OMS Ajukan Koreksi Putusan Bawaslu Sulsel

Berita Terkini Lainnya