TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI Sulsel Bakal Terbitkan Fatwa Uang Panaik, Ini Pertimbangannya

MUI Sulsel menekankan uang panaik beda dengan mahar

Ilustrasi Menikah (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan segera menerbitkan fatwa tentang persoalan biaya pernikahan di masyarakat Bugis-Makasar, yakni uang panaik. 

Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel, KH Ruslan Wahab mengatakan, pihaknya telah merumuskan fatwa soal itu. Perumusan fatwa dibahas di Kantor MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya Makassar, pekan lalu.

"Sudah dirumuskan dan selesai disidangkan. Insyaa Allah dalam waktu dekat ini terbit (fatwanya)," kata KH Ruslan kepada IDN Times via WhatsApp, Senin (27/6/2022).

Dalam perumusan itu, hadir ketua MUI Sulsel, Prof Dr KH Najamuddin Abduh Shafa, Sekretaris MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry, Wakil Ketua MUI Sulsel Prof Dr KH Muh Ghalib, dan Wakil Ketua MUI Sulsel Dr KH Mustari Bosrah dan pengurus MUI Sulsel.

Baca Juga: MUI Sulsel Sebut Hewan Terjangkit PMK Tidak Bisa Dikurbankan

1. Uang panaik beda dengan mahar

Suasana sidang rumusan MUI Sulsel tentang fatwa Uang Panai di kantor MUI Sulsel Jl Masjid Raya, Makassar, Rabu (22/6/2022). Istimewa/Dok.MUI Sulsel

KH Ruslan menjelaskan, secara garis besar dalam perumusan fatwa, dinyatakan bahwa uang panaik itu merupakan tuntutan budaya. Ditekankan bahwa uang panaik berbeda dengan mahar dalam pernikahan yang ditetapkan dalam islam.

"Uang panaik dapat saja diadakan selama tidak bertentangan dengan aturan agama," kata KH Ruslan.

KH Ruslan mencontohkan, uang panaik semestinya tidak bertentangan dengan ajaran agama. Misalnya memberatkan pihak laki-laki hingga menyebabkan lahirnya tindakan kriminal.

"Kalau sudah begitu (kriminal) dan menggagalkan pernikahan atau putus silaturahim dan sebagainya. Jadi tujuan fatwa ini untuk menciptakan kemaslahatan," Ruslan menerangkan.

"Dan mengawal kehidupan masyarakat dalam bingkai syariat, hendaknya pernikahan itu dijadikan ibadah bukan komoditas perdagangan," dia menambahkan.

2. Fatwa uang panaik tidak mengatur nominal

ilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

KH Ruslan memastikan dalam fatwa yang diterbitkan nanti, tidak diatur tentang jumlah atau nominal uang panaik yang disediakan mempelai laki-laki. Sebab itu dianggap merupakan kesepakatan bersama pengantin.

"Fatwa (uang panai) tersebut kita sesuaikan dengan kesepakatan tanpa memberatkan dan menyusahkan salah satu pihak," katanya.

Baca Juga: MUI Sulsel Haramkan Jual Beli Mystery Box di Marketplace

Berita Terkini Lainnya