MUI Sulsel Bakal Terbitkan Fatwa Uang Panaik, Ini Pertimbangannya
MUI Sulsel menekankan uang panaik beda dengan mahar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan segera menerbitkan fatwa tentang persoalan biaya pernikahan di masyarakat Bugis-Makasar, yakni uang panaik.
Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel, KH Ruslan Wahab mengatakan, pihaknya telah merumuskan fatwa soal itu. Perumusan fatwa dibahas di Kantor MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya Makassar, pekan lalu.
"Sudah dirumuskan dan selesai disidangkan. Insyaa Allah dalam waktu dekat ini terbit (fatwanya)," kata KH Ruslan kepada IDN Times via WhatsApp, Senin (27/6/2022).
Dalam perumusan itu, hadir ketua MUI Sulsel, Prof Dr KH Najamuddin Abduh Shafa, Sekretaris MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry, Wakil Ketua MUI Sulsel Prof Dr KH Muh Ghalib, dan Wakil Ketua MUI Sulsel Dr KH Mustari Bosrah dan pengurus MUI Sulsel.
Baca Juga: MUI Sulsel Sebut Hewan Terjangkit PMK Tidak Bisa Dikurbankan
1. Uang panaik beda dengan mahar
KH Ruslan menjelaskan, secara garis besar dalam perumusan fatwa, dinyatakan bahwa uang panaik itu merupakan tuntutan budaya. Ditekankan bahwa uang panaik berbeda dengan mahar dalam pernikahan yang ditetapkan dalam islam.
"Uang panaik dapat saja diadakan selama tidak bertentangan dengan aturan agama," kata KH Ruslan.
KH Ruslan mencontohkan, uang panaik semestinya tidak bertentangan dengan ajaran agama. Misalnya memberatkan pihak laki-laki hingga menyebabkan lahirnya tindakan kriminal.
"Kalau sudah begitu (kriminal) dan menggagalkan pernikahan atau putus silaturahim dan sebagainya. Jadi tujuan fatwa ini untuk menciptakan kemaslahatan," Ruslan menerangkan.
"Dan mengawal kehidupan masyarakat dalam bingkai syariat, hendaknya pernikahan itu dijadikan ibadah bukan komoditas perdagangan," dia menambahkan.
Baca Juga: MUI Sulsel Haramkan Jual Beli Mystery Box di Marketplace