MUI Sulsel Sebut Hewan Terjangkit PMK Tidak Bisa Dikurbankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerbitkan surat rekomendasi tentang antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Surat rekomendasi ini diterbitkan untuk mencegah dan mengantisipasi PMK pada hewan ternak dan juga kurban khususnya, berdasarkan rekomendasi dari MUI pusat.
1. Hewan terjangkit PMK tidak bisa dikurban
MUI Sulsel dan DPW Juru Sembelih Halal atau Juleha Sulsel tentang PMK telah menggelar rapat dengan menghasilkan sejumlah rekomendasi. Disebutkan, PMK menyerang hewan lewat kuku dan mulut, menggerogoti kuku dan mulut ternak secara perlahan. Dampaknya hewan ternak tidak bisa berjalan dan juga tidak dapat mengunyah atau makan.
"Hewan yang terjangkit PMK tidak dapat digunakan sebagai hewan kurban," ungkap Sekretaris MUI Sulsel, Dr H Muammar Bakry Lc, dikonfirmasi IDN Times Sulsel.
2. Tutup sementara pengiriman ternak
Dalam rekomendasi MUI Sulsel dengan Nomor: Rek-026/DP.P.XXI/V/2022, pihak MUI meminta agar pihak terkait menutup sementara pengiriman hewan ternak dari luar Sulsel.
"Salah satu poin rekomendasi, menutup sementara pengiriman ternak dari luar sulawesi selatan, hal ini untuk mencegah masuknya PMK," jelas Muammar Bakry.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pasokan Daging di Sulsel Tak Terganggu PMK Hewan
3. Peningkatan pengawasan ternak
Rekomendasi MUI Sulsel juga mencermati sejumlah kejadian mewabahnya PMK ini di daerah Jawa Timur (Jatim) dan juga Jawa Tengah (Jateng) menjelang Idul Adha.
Kata Muammar, dalam rangka antisipasi dan perlindungan bagi masyarakat Sulsel, rekomendasi lain yakni pada peningkatkan pengawasan lalulintas ternak antar daerah.
"Rekomendasi pada peningkatan dan juga pengawasan. Pemerintah harus proaktif ke masyarakat untuk melakukan pemeriksaan ternak seperti sapi," ujar Muammar Bakry.
Termasuk rekomendasi MUI, pemerintah diharapkan dapat mempelopori kampanye makan dan minum di restoran, hotel atau rumah makan yang tersertifikasi Halal.
Selain itu, MUI juga meminta pemerintah untuk mencanangkan gerakan sadar Halal berkolaborasi dengan pihak lain sebagai upaya akselerasi sertifikasi Halal di Sulsel.
Baca Juga: Pernikahan Anak Wajo, MUI: di Fikih Tidak Ada Batasan Umur