Modus Hadiah dari RANS Entertaiment, Komplotan Penipu Ditangkap Polisi
Pelaku imingi korban hadiah atas nama Rans Entertaiment
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komplotan pelaku penipuan online atau Pasobis asal Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Senin 3 Oktober 2022.
Ada enam orang anggota komplotan penipu atau biasa disebut passobis yang dibekuk karena diduga kuat melakukan penipuan online atas nama RANS Entertainment milik artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
"Laporannya sudah saya terima," singkat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda, Kombes Helmi Kwarta Kusuma kepada IDN Times Sulsel, Rabu malam (5/10/2022).
1. Pelaku imingi korban hadiah atas nama Rans Entertaiment
Menurut laporan, enam pelaku passobis ini berinisial Sg (38), Aa (33), Ur (37), Sn (22), Bn (38), dan Mf (18). Polisi memastikan, enam orang yang dibekuk berasal dari Abanuang, Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.
Kepala Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kompol Syarifuddin menjelaskan, kelompok passobis Wajo melancarkan aksinya mengatasnamakan Rans Entertainment milik Raffi dan Nagita.
"Aksi para pelaku tersebut dengan iming-imingi akan memberikan hadiah kepada pemenangnya atau korbannya, dan untuk yakinkan korbannya pelaku atasnamakan dari Rans Entertaiment," ungkapnya.
Baca Juga: Nama Ketua TRC PPA Makassar Dicatut Modus Penipuan Adopsi Anak