TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LBH Minta Polisi Antisipasi Ormas saat Sidang HAM Paniai di Makassar

Jaksa diminta serius saat sidang HAM Paniai Papua

Ilustrasi pengadilan. IDN Times/Margith Juita Damanik

Makassar, IDN Times - Sidang kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Paniai Papua yang terjadi pada 2014 silam, direncanakan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sidang kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai Papua ini sudah diagendakan Mahkamah Agung (MA) untuk mulai digelar di Peradilan HAM pada pertengahan atau akhir Agustus 2022.

Untuk itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, mendesak aparat keamanan untuk bekerja profesional agar tidak terjadi gangguan saat sidang di pengadilan. 

"Soal sidang di Makassar, perlu dihitung soal keamanan di Makaasar. Kita berharap sidangnya betul-betul terbuka, dan hakim bebas dalam menilai alat bukti," terang Direktur LBH Kota Makassar, Muhammad Haedir kepada IDN Times, Senin (22/8/2022).

1. LBH Makassar minta Polisi antisipasi Ormas

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Lebih jelasnya, Haedir mengungkapkan hal yang perlu diantisipasi pada saat jalannya proses sidang, antara lain, tindakan organisasi massa (Ormas) reaksioner.

"Soal keamanan, perlu diantisipasi ormas-ormas yang sejauh ini banyak melakukan persekusi. Seperti terhadap para aktivitas mahasiswa Papua di Makassar," katanya.

Sidang kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai Papua seharusnya mulai digelar di PN Makassar pada 27 Juni 2022. Tapi karena belum ada hakim Ad Hoc, sehingga Mahkamah Agung menundanya sembari menunggu keterisian Hakim Ad Hoc yang saat itu masih tahap penyeleksian di tingkat pertama atau pada hakim Ad Hoc di tingkat banding.

Pasalnya, berkas perkara kasus ini sendiri telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) RI pada tanggal 15 Juni 2022 lalu ke PN Makassar. Pihak PN Makassar telah meregistrasi perkara kasus Paniai Papua ini dengan Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks.

Baca Juga: Komnas HAM: Penting Lindungi Saksi dan Korban Tragedi Paniai

2. Jaksa diminta serius saat Sidang HAM Paniai

Jaksa Agung RI Burhanuddin meresmikan Halo JPN atau Jaksa Pengacara Negara, Rabu (25/5/2022). (Dok. Kejaksaan Agung).

Selain menyoroti persoalan keamanan di Makassar terkait jalannya sidang Pengadilan HAM Paniai Papua, aktivis LBH Makassar juga menyebut sejumlah hal lain yang perlu diperhatikan.

"Jaksa Agung agar serius melakukan penuntutan. Kami pandang ini perlu karena beberapa gejala memperlihatkan Jaksa tidak serius menuntut," tegas Haedir.

"Kami melihat ini (Jaksa) tidak bisa serius karena salah satunya adalah Jaksa Agung hanya menetapkan 1 tersangka," lanjutnya.

Dalam kasus ini, terdakwa inisial IS yang berlatar belakang eks pejabat Komando Distrik Militer (Dandim) Paniai tahun 2014. Terdakwa diduga langgar pasal 42 ayat (1) huruf A dan B jis Pasal 7 huruf B, Pasal 9 huruf A, Pasal 37 Undang Undang (UU) Nomor 26 tahun 2022 tentang HAM.

Baca Juga: Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Paniai Tak akan Hadiri Sidang

Berita Terkini Lainnya