TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LBH: Ada Kesan Pembiaran Polisi saat Bentrok Mahasiswa Papua dan Ormas

LBH mengutuk aksi kekerasan terhadap mahasiswa Papua

LBH Makassar desak polisi usut tuntas kasus kematian yang diduga melibatkan anggotanya. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Sulawesi Selatan menilai, ada kesan pembiaran oleh aparat kepolisian, saat mahasiswa Papua dan ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) bentrok di Makassar, Rabu (8/6/2022) lalu.

Saat itu, puluhan mahasiswa berdemonstrasi di depan Asrama Mahasiswa Cendrawasih Papua, Jalan Lanto Daeng Pasewang Makassar. Bentrokan pecah saat BMI melarang mahasiswa berunjuk rasa.

Menurut Koordinator Divisi Advokasi LBH, Ridwan, ini bukan pertama kali polisi terkesan membiarkan adanya ormas menghalangi mahasiswa Papua menyampaikan pendapat di muka umum.

"Kami melihat ada kesan pembiaran polisi,  karena mereka (ormas) ini sudah beberapa kali mencoba untuk menghalang-halangi demo mahasiswa papua," kata Ridwan kepada IDN Times, Jumat (10/6).

Baca Juga: Dilarang Demo, Mahasiswa Papua di Makassar Bentrok dengan Ormas

1. Polisi mengutuk keras tindakan kekerasan

Dua mobil watercanon dan personel Brimob Polda Sulsel disigakan didepan asrama Mahasiswa Papua di Makassar, Rabu (8/6/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

LBH mengutuk keras tindakan kekerasan yang terjadi akibat pembiaran oleh polisi, saat kelompok ormas coba menghalangi aksi demo.

"Kita mengutuk keras atas terjadi tindakan kekerasan, secara hukum kekerasan atas demonstrasi yang dilakukan secara damai itu pelanggaran hukum," tegas Ridwan.

"Untuk itu kita meminta kepolisian sebagai penegak hukum dalam hal ini Polda Sulsel agar menindak secara tegas pelaku, juga oknum yang lakukan pembiaran," lanjutnya.

Sementara itu, staf Divisi Hak Sipol dan Politik LBH Makassar, Mirayati Amin juga memastikan tindakan menghalang-halangi yang berujung bentrokan, bukan hal baru.

"Ya, tindakan kekerasan dan pembubaran atas aksi Mahasiswa yang dilakukan oleh pelaku (ormas) yang sama bukan baru kali ini, tapi sudah beberapa kali," tambahnya.

2. LBH menyebutnya sebagai pengkhianatan terhadap HAM

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

LBH menyatakan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat, baik secara lisan atau tulisan merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). Unjuk rasa juga telah diatur dan juga dijamin Undang Undang Dasar (UUD) 1945, UU 39 tentang HAM dan juga UU 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik.

Ridwan mengaku, begitu pentingnya aksi unjuk rasa dilindungi dan bagian dari HAM, maka kekerasan dan ancaman kekerasan serta menghalang-halangi aksi unjuk rasa yang damai merupakan tindak kejahatan.

"Itu diancam penjara selama satu tahun, hal ini ditegaskan dalam pasal 18 ayat 1 dan 2 UU nomor 9 Tahun 1998, itu tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum," bebernya dalam rilis LBH.

Baca Juga: Gubernur Sulsel: Bentrok Pemuda Asrama Papua dan Ormas Sudah Diredam

Berita Terkini Lainnya