Larang Sepeda Listrik di Jalan, Polisi Makassar Akan Tindak Penjualnya
Dishub Makassar mendukung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, telah resmi melarang penggunaan sepeda motor listrik di wilayahnya.
"Kita resmi melarang penggunaan sepeda listrik," kata Kepala Satlantas Polrestabes, AKBP Zulanda kepada IDN Times Sulsel saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Larangan itu merujuk pada Undang Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 Pasal 47 ayat 4 yang menjelaskan, perbedaan kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan atau hewan.
1. Larangan jual sepeda listrik
Zulanda mengatakan, pihaknya juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda berkekuatan baterai listrik di wilayah hukum Makassar.
Alasannya, pelarangan terkait jual beli dan penggunaan sepeda listrik itu dilakukan Polrestabes Makassar lantaran dapat membahayakan pengendara lain.
"Jadi selain pasal 47 juga pasal 48 sampai dengan Pasal 56 itu jelas, diatur kendaraan yang menggunakan motor terlebih dahulu harus punya persyaratan teknis," katanya.
"Termasuk layak jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah, apabila lulus itu akan terbit surat lulus uji tipe yang baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat,” tambah Zulanda dalam rilisnya.
AKBP Zulanda pun menegaskan, penyidik Satlantas Polrestabes juga tidak tanggung-tanggung akan memberikan sanksi pidana ke distributor kendaraan sepeda listrik.
Ancaman pidananya telah tertuang dalam pasal 277 KHUP yang dianggap sebagai kendaraan rakitan, dan dengan modifikasi layaknya motor tanpa memenuhi uji tipe.
“Jadi motor yang tidak memenuhi uji tipe dihukum pidana 1 tahun atau denda Rp24 juta, dikenakan pasal turut serta dalam KUHP pasal 55 atau 56," jelas Zulanda.
"Iya, karena itu turut serta atau membantu saat melakukan penjualan sepeda yang memakai motor secara ilegal," tegasnya.
Menurut Zulanda, imbauan ini berlaku satu minggu sejak rilis tersebut diterbitkan. Jika pihak distributor tidak mengindahkan maka polisi akan melakukan tindakan tegas.
Baca Juga: Kapolrestabes Makassar Cup, Ada Lomba Lari Maraton hingga Sepeda Hias
Baca Juga: Hingga Mei 2022 Ribuan Pengendara di Makassar Kena Tilang ETLE