Hingga Mei 2022 Ribuan Pengendara di Makassar Kena Tilang ETLE

Rata-rata pelanggaran sabuk pengaman

Makassar, IDN Times - Hingga Mei tahun 2022, setidaknya ada 3873 pengendara di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditilang Satlantas Polrestabes Makassar.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengatakan, 3873 pengendara yang kena tilang tersebut lewat Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mulai beroperasi pada 2021.

1. Baru 55 persen bayar denda tilang

Hingga Mei 2022 Ribuan Pengendara di Makassar Kena Tilang ETLEPelanggar Tilang ETLE Berpotensi Kena Denda Akumulasi

Kata Zulanda, dari 3873 pengendara yang terkena tilang lewat kamera ETLE itu, baru 2145 pelanggar yang melunasi dendanya. Denda tilang tersebut dibayar melalui Bank BRI.

"Iya, dari 3873 pelanggar yang kena tilang yang sudah menitip denda di BRI sebanyak 2145 pelanggar," ungkap Zulanda kepada IDN Times Sulsel, Rabu (25/5/2022).

"Atau sekitar 55,38 persen (%) pelanggar yang sudah konfirmasi membayar titipan denda sebesar 955.500 juta," lanjutnya.

2. Rata-rata pelanggaran sabu pengaman

Hingga Mei 2022 Ribuan Pengendara di Makassar Kena Tilang ETLEinstagram.com/luxexpresseesti

Menurut Zulanda, rata-rata pengendara roda empat yang yang terkena tilang ETLE, jenis pelanggarannya terkait penggunaan sabuk pengaman pada saat berkendara.

"Saya lupa angka pastinya, tapi rata-rata pelanggaran yang terpantau lewat kamera ETLE itu adalah jenis pelanggaran dalam penggunaan sabuk pengaman," ujarnya.

Diketahui, sistem tilang ETLE di Makassar terpantau melalui 16 kamera CCTV yang terbagi pada titik-titik rawan pelanggaran berlalu lintas seperti di Jl AP Pettarani.

Baca Juga: Tilang Elektronik di Makassar Tindaki 430 Ribu Pelanggaran

3. Surat tilang dikirim lewat POS

Hingga Mei 2022 Ribuan Pengendara di Makassar Kena Tilang ETLEIlustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Sejak ETLE resmi diluncurkan awal 2021, Satlantas Polrestabes Makassar bekerja sama dengan kantor POS Indonesia untuk pengiriman surat pemberitahuan tilang ke pelanggar.

Zulanda menyebutkan, sistem tilang ETLE akan secara otomatis terkoneksi dengan identitas pelanggar. Sehingga untuk surat pemberitahuan tilang akan menyusul.

"Iya, kurir kantor pos nanti akan membawa surat pemberitahuan tilang ke alamat si pelanggar, di situ (isi surat) memberitahu jenis pelanggarannya," tambah Zulanda.

Setelah surat pemberitahuan diterima dan ditandatangani, pelanggar diminta untuk menyelesaikan denda pelanggaran lewat transfer bank atau kantor Satlantas.

Baca Juga: Tilang Pakai Kamera HP Belum Bisa Diterapkan di Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya