Tilang Pakai Kamera HP Belum Bisa Diterapkan di Makassar

Terkendala infrastruktur jaringan internet mobile

Makassar, IDN Times - Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan kamera handphone. Namun sistem itu belum akan berlaku di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, setidaknya dalam waktu dekat.

Untuk tahap awal, ETLE dengan kamera HP mulai diberlakukan di Semarang, Jawa Tengah. Mekanismenya, personel polisi lalu lintas yang menemukan pelanggaran saat berpatroli bisa langsung mengambil gambar lewat kamera HP. Gambar pelanggaran lalu lintas kemudian diunggah lewat aplikasi ETLA Mobile Go Sigap.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda mengatakan, sistem itu belum layak digunakan di wilayahnya karena persoalan infrastruktur telekomunikasi nirkabel.

"Kalau kita (Makassar) susah belum kuat jaringannya," kata AKBP Zulanda saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel lewat telepon, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik, Ternyata Mudah

1. Jaringan internet Makassar disebut belum cukup kuat

Tilang Pakai Kamera HP Belum Bisa Diterapkan di MakassarIlustrasi pengawasan sistem kamere tilang ETLE di Palembang (IDN Times/Dokumen)

Zulanda mengatakan, saat ini sistem ETLE sudah diterapkan di Makassar. Namun perangkatnya masih sebatas kamera statis yang ditempatkan di sejumlah titik-titik strategis.

Untuk sistem ETLE dengan menggunakan kamera handphone petugas, dia menyebut hal itu masih susah diterapkan.

"Oh belum (untuk Makassar). Kalau Jawa khusus Semarang itu jaringan internet oke semua," ucapnya.

2. Jaringan kabel bisa mengakomodir

Tilang Pakai Kamera HP Belum Bisa Diterapkan di MakassarIllustrasi tilang elektronik. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Menurut Zulanda, sistem tilang elektronik atau ETLE yang berlaku di Makassar berfungsi efektif. Selama ini sudah banyak pelanggaran lalu lintas yang tertangkap lewat kamera pengawas.

"Kalau sistem tilang ETLE sekarang kan menggunakan jaringan kabel jadi itu masih bisa mengakomodir pekerjaan. Bulan April itu ada 200 tilang ETLE saja," ujar Zulanda.

Diketahui, ruang kendali tilang elektronik ETLE ini berada di Polrestabes Makassar. Ruangan tersebut berada dilantai 2 depan ruangan Kabag Operasi (Ops) Polrestabes.

Dalam ruangan tersebut, ada belasan layar atau monitor yang merekan aktivitas para pengendara di kurang lebih 16 titik kamera CCTV terbagi di beberapa jalanan protokol.

3. Internet belum mendukung sistem mobile

Tilang Pakai Kamera HP Belum Bisa Diterapkan di MakassarIlustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

AKBP Zulanda mengatakan, jaringan internet untuk perangkat mobile di Makassar masih belum stabil. Karena itu ETLE via kamera handphone belum layak diterapkan.

"Belum stabil mendukung penggunaan kamera mobile ETLE kita," kata Zulanda.

Diketahui, saat ini pihak kepolisian lalu lintas di berbagai kota di Jawa Tengah mulai menerapkan sistem tilang elektronik ETLE dengan memakai kamera seluler. Petugas berpatroli memakai sepeda motor. Jika saat patroli ditemukan pelanggaran, petugas akan mengambil gambar foto dan secara otomatis terkirim ke pusat kendali ETLE.

Setelah terkirim, maka divalidasi hasil gambar foto pelanggaran. Jika data-data sudah rampung, petugas ETLE akan mencetak surat konfirmasi tilang untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar.

Baca Juga: Kenali Tilang Elektronik, Ini Perbedaan ETLE Mobile dengan ETLE Statis

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya