Tilang Elektronik di Makassar Tindaki 430 Ribu Pelanggaran

Mengemudi tanpa sabuk pengaman jadi pelanggaran terbanyak

Makassar, IDN Times - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar menindaki ratusan ribu jenis pelanggaran lalu lintas, sejak kamera tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai beroperasi, awal 2021.

Dengan sistem ETLE, polisi lebih mudah memantau pengendara di jalan raya. Sebab kamera pengintai yang terpasang di berbagai titik jalan bisa melacak berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

"Jumlahnya itu mencapai 474.635 pelanggaran yang terdata dan sudah ditindaki sesuai dengan jenis pelanggarannya. Ditambah hari ini ada lagi ada 412," kata Komandan Tim ETLE Satlantas Polrestabes Makassar Aiptu Murdadi saat ditemui di kantornya, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga: Yuk! Pahami Cara Kerja Tilang Elektronik 

1. Jenis pelanggaran terbanyak adalah penggunaan sabuk pengaman

Tilang Elektronik di Makassar Tindaki 430 Ribu Pelanggaraninstagram.com/luxexpresseesti

Murdadi mengatakan, jumlah pelanggaran itu terhimpun sejak awal ETLE diluncurkan serentak di Indonesia, termasuk di Kota Makassar. Pelanggar terpantau lewat 16 titik kamera yang ada di sejumlah jalan protokol di Makassar.

Jenis pelanggaran terbanyak adalah seputar penggunaan sabuk pengaman serta berkendara sambil menggunakan HP.

"Itu banyak yang tidak menggunakan safety belt, baik yang mengemudi maupun yang disampingnya kemudian semua terpantau lewat ETLE. Dan yang kedua adalah penggunaan handphone saat mengemudikan kendaraannya," Murdadi menerangkan.

2. Pengendara yang melanggar dikirimi surat tilang lewat pos

Tilang Elektronik di Makassar Tindaki 430 Ribu PelanggaranKantor Satlantas Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Murdadi mengungkapkan, identitas kendaraan yang melanggar secara otomatis terdata lewat ETLE. Petugas yang telah bekerjasama dengan kantor pos kemudian mengirim surat pemberitahuan atau surat konfirmasi sesuai alamat pelanggar. Di dalamnya tercatat jenis pelanggaran pengemudi.

Setelah surat diterima dan ditandatangani, pelanggar diminta untuk menyelesaikan denda pelanggaran lewat transfer bank atau bisa dengan mendatangi langsung Kantor Satlantas Polrestabes Makassar.

"Jadi denda pelanggarannya bisa langsung masuk ke dalam kas negara," katanya.

Murdadi mengatakan, tak sedikit dari pelanggar yang komplain karena tiba-tiba mendapat surat. Setelah dijelaskan dan diperlihatkan bukti pelanggarannya, barulah si pelanggar paham dan membayarkan dendanya.

"Setelahnya baru kita ingatkan kembali agar supaya dikemudian hari tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sama dan berhati-hati berkendara," ujar Murdadi.

3. Kendaraan beroda empat jadi prioritas pemantauan

Tilang Elektronik di Makassar Tindaki 430 Ribu PelanggaranKantor Satlantas Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Murdadi bilang tak sedikit juga pelanggar yang surat-surat kendaraanya tak lengkap. Ada juga pelanggar yang menggunakan kendaraan atas nama orang lain. Misalnya yang membeli mobil bekas dan belum balik nama.

"Yang seperti ini biasanya tetap kita tindak karena tanggung jawabnya sebagai pembeli, baru kemudian kita arahkan untuk mengurus kembali surat-suratnya," kata Murdadi.

Murdadi menyatakan, secara umum tidak ada kendala dalam proses penerapan dan penindakan lewat ETLE di Kota Makassar. Sejauh ini sistem tersebut fokus memantau kendaraan beroda empat. Sedangkan sepeda motor belum jadi prioritas karena keterbatasan sistem. Di antaranya kapasitas kamera yang hanya bisa memantau kendaraan dengan kecepatan tertentu.

"Tapi nanti kan alatnya termasuk sistemnya masih akan terus dikembangkan. Jadi untuk prioritas kita sementara yang kendaraan roda empat. Apalagi kalau jam-jam padat kendaraan kan cepat terpantau," katanya.

Baca Juga: Beroperasi Sejak 2018, Ini Fakta-fakta ETLE Yang Wajib Kamu Tahu

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya