TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KLHK Anggap 4 Perkara Kejahatan Hutan di PN Makassar Bersejarah

KLHK harap pelaku dihukum berat

Ilustrasi Hutan (IDN Times/Sunariyah)

Makassar, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, mengatakan beberapa tahun belakangan ada ribuan operasi pengamanan lingkungan dan kehutanan yang ditangani.

Hal itu diungkap Rasio Ridho Sani saat ekspos kasus pengangkutan kayu ilegal asal Papua di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/7/2022).

"Dalam beberapa tahun ini tim Gakkum KLHK telah melakukan operasi sebanyak 1810 operasi dan ada 1210 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk illegal logging telah dibawa ke pengadilan," kata Rasio kepada wartawan.

Salah satu yang masuk operasi penyidik Gakkum KLHK di wilayah Sulawesi, adalah pengungkapan dan proses hukum kasus kayu merbau ilegal asal Papua yang menyeret enam orang tersangka ke Pengadilan Negeri Kota Makassar.

1. Empat kasus di Makassar disebut bersejarah

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani (tengah)saat ekspos barang bukti kayu Merbau ilegal asal Papua di Rupbesan Kelas 1 Makassar, Kamis (7/7/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Kata Rasio, operasi penindakan Gakkum KLHK wilayah Sulawesi itu, telah menyeret empat orang yang diputuskan sebagai terpidana oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Empat terpidana masing-masing, Daniel Garden selaku Direktur CV Mansinam Global Mandiri, Dedi Tandean sebagai Direktur CV Edom Ariha Jaya, Tonny Sahetapi sebagai Direktur PT Rajawali Forestry, dan Budi Antoro selaku Kuasa dari Direktur PT Harangan Bagot.

"Empat orang ini sudah terpidana karena sudah berkekuatan hukum tetap, ini yang pertama kali dilakukan di indonesia. Inilah sejarah dalam penegakan hukum dalam pengamanan lingkungan hidup dan juga kejahatan hutan kayu," ungkap Rasio.

Baca Juga: Legislator DPRD Soppeng Ditetapkan Tersangka Pembalakan Hutan Lindung

2. KLHK harap pelaku dihukum berat

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani saat ekspos barang bukti kayu Merbau ilegal asal Papua di Rupbesan Kelas 1 Makassar, Kamis (7/7/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Selain keempat terpidana dalam perkara kayu ilegal tersebut, kata Rasio, Tim Gakkum KLHK juga telah menindak pelaku illegal logging di Surabaya, Jawa Timur.

Pada kasus di Surabaya, kata Rasio, ada delapan perkara yang sudah berkeputusan hukum tetap berdasarkan keputusan pengadilan setempat.

Termasuk terpidana Daniel Garden dari Direktur CV Mansinam Global Mandiri dan CV Masinam Global Mandiri dengan barang bukti kayu jenis merbau sebanyak 1.098 m3 yang juga terpidana di Makassar.

Lalu, terpidana perorangan yaitu Dedi Tandean, Direktur CV Edom Ariha Jaya, dengan barang bukti kayu jenis merbau sebanyak 496,2 m3.

Kemudian, PT Rajawali Papua Foresta dengan barang bukti kayu jenis merbau sebanyak 465,5 m3, dengan terpidana atas nama Budi Setiawan alias Mingho, dengan barang bukti 2.900 m3 jenis kayu merbau.

"Kami pun berharap para pelaku dihukum maksimal, seberat-beratnya agar ada efek jera," tegas Rasio.

Baca Juga: KLHK Serahkan 57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal ke Kejaksaan Makassar

Berita Terkini Lainnya