KLHK Anggap 4 Perkara Kejahatan Hutan di PN Makassar Bersejarah
KLHK harap pelaku dihukum berat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, mengatakan beberapa tahun belakangan ada ribuan operasi pengamanan lingkungan dan kehutanan yang ditangani.
Hal itu diungkap Rasio Ridho Sani saat ekspos kasus pengangkutan kayu ilegal asal Papua di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/7/2022).
"Dalam beberapa tahun ini tim Gakkum KLHK telah melakukan operasi sebanyak 1810 operasi dan ada 1210 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk illegal logging telah dibawa ke pengadilan," kata Rasio kepada wartawan.
Salah satu yang masuk operasi penyidik Gakkum KLHK di wilayah Sulawesi, adalah pengungkapan dan proses hukum kasus kayu merbau ilegal asal Papua yang menyeret enam orang tersangka ke Pengadilan Negeri Kota Makassar.
1. Empat kasus di Makassar disebut bersejarah
Kata Rasio, operasi penindakan Gakkum KLHK wilayah Sulawesi itu, telah menyeret empat orang yang diputuskan sebagai terpidana oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Empat terpidana masing-masing, Daniel Garden selaku Direktur CV Mansinam Global Mandiri, Dedi Tandean sebagai Direktur CV Edom Ariha Jaya, Tonny Sahetapi sebagai Direktur PT Rajawali Forestry, dan Budi Antoro selaku Kuasa dari Direktur PT Harangan Bagot.
"Empat orang ini sudah terpidana karena sudah berkekuatan hukum tetap, ini yang pertama kali dilakukan di indonesia. Inilah sejarah dalam penegakan hukum dalam pengamanan lingkungan hidup dan juga kejahatan hutan kayu," ungkap Rasio.
Baca Juga: Legislator DPRD Soppeng Ditetapkan Tersangka Pembalakan Hutan Lindung
Baca Juga: KLHK Serahkan 57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal ke Kejaksaan Makassar