KLHK Serahkan 57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal ke Kejaksaan Makassar

Dua tersangka status DPO

Makassar, IDN Times - Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, akhirnya melimpahkan dua kasus perkara pengangkutan kayu ilegal asal Papua, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar, Kamis (7/7/2022) siang.

Pelimpahan dan penyerahan barang bukti kayu merbau ilegal asal Papua milik dua tersangka melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk segera disidangkan setelah dinyatakan lengkap pada 19 Juni 2022.

"Hari ini kita serahkan barang bukti kayu ilegal bersama dua tersangka ke kejaksaan Makassar," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, saat mengekspos kasus ini di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Makassar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Gakkum KLHK bersama dengan Lantamal VI Makassar TNI AL dan Polda Sulawesi Selatan di Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar pada tanggal 5 Januari 2019.

Saat itu, tim gabungan menemukan kapal barang MV Strait Mas Jakarta tersebut, sedang bongkar muat kontainer di areal dermaga Pelabuhan Soekarno Hatta dan ditemukan ada 57 kontainer berisi kayu merbau asal Papua di dalam lambung kapal tersebut.

1. Dua tersangka berstatus DPO

KLHK Serahkan 57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal ke Kejaksaan MakassarDua petugas Ditjen Gakkum KLHK saat menjaga barang bukti kayu ilegal asal Papua di Rupbasan Kelas 1 Makassar, Kamis (7/7/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Rasio menyebutkan, tersangka dari kasus pertama bernama Sutarmi merupakan Direktur CV Rizki Mandiri Timber memiliki barang bukti 597 m3 kayu Merbau ilegal.

Lalu, kasus kedua atas nama tersangka Toto Salehudin sebagai Direktur CV Mevan Jaya, yang memiliki barang bukti sebanyak 59,96 m3 kayu Merbau ilegal asal Papua.

"Kita serahkan barang bukti kayu namun kedua tersangka ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), karena belum kita tahu keberadaannya," ungkap Rasio kepada wartawan saat melihat barang buktinya.

Sebelumnya kata Rasio, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada kedua tersangka tapi tidak patut, sehingga penyidik menerbitkan surat DPO dan mencari kedua tersangka sesuai alamat keduanya.

Termasuk juga mengumumkan di surat kabar nasional dan media sosial. Tetapi tetap saja kedua tersangka Sutarmi dan Toto Salehudin tidak kooperatif hadir. Hingga kini penyidik belum menemukan keberadaannya.

Diketahui, Sutarmi bertempat tinggal di Jl Pasir Sentani, Desa Sentani, Kota Sentani, Jayapura, Papua. Dan Toto beralamat di Jl Raya Sarmi, Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang, Jayapura, Papua.

2. Penegakan hukum In Absentia

KLHK Serahkan 57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal ke Kejaksaan MakassarDirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani saat ekspos barang bukti kayu Merbau ilegal asal Papua di Rupbesan Kelas 1 Makassar, Kamis (7/7/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Oleh karena itu, lanjut Rasio, penyidik Gakkum KLHK pun berkoordinasi dengan Kejati untuk mendorong dilakukan proses penegakan hukum peradilan In Absentia.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang Undang (UU) No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa. 

Berkaitan dengan penanganan perkara ini, Rasio secara tegas mengatakan KLHK berkomitmen tegas menindak kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.

"Mereka ini mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara, mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem lingkungan. Kami tidak akan berhenti mendorong proses penegakan hukum In Absentia ini," tegas Rasio.

Baca Juga: Hutan Lindung Latimojong Tana Toraja Sah Jadi Kawasan Hutan

3. Ancaman penjara 5 tahun

KLHK Serahkan 57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal ke Kejaksaan MakassarKepala Kejari Makassar, Andi Sundari saat menerima barang bukti kayu Merbau ilegal asal Papua di Rupbesan Kelas 1 Makassar, Kamis (7/7/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Menurut Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, kedua tersangka ini terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp2,5 miliar.

Kedua tersangka itu diduga mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dan atau melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

"Tersangka melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan," jelas Sundari kepada wartawan.

Hal itu dimaksud dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Juncto Pasal 12 Huruf e, dan Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Juncto Pasal 15 dan atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Juncto Pasal 16 UU 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Baca Juga: Legislator DPRD Soppeng Ditetapkan Tersangka Pembalakan Hutan Lindung

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya