Kejaksaan Terima Berkas 5 Pelajar Makassar Tersangka Miras Oplosan
Lima tersangka anak terancam penjara seumur hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik dari Polrestabes Makassar telah mengonfirmasi bahwa berkas kasus lima pelajar yang menjadi tersangka pesta minuman keras (Miras) oplosan telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Kasus itu pun segera disidangkan.
"Ya, berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan kemarin," ungkap Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Sabtu (25/3/2023).
Seperti dilaporkan, lima pelajar dengan inisial AD, MD, MS, MF, dan MA ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga pelajar meninggal akibat pesta Miras oplosan di sebuah kamar kos di wilayah Biringkanaya, Makassar, pada hari Kamis (23/2).
Baca Juga: 5 Anak di Makassar Ditetapkan Tersangka Penganiayaan dan Miras Oplosan
1. Berkas tersangka lengkap, tapi belum pelimpahan tahap dua
Meski sudah dinyatakan lengkap, kata AKBP Ridwan, para tersangka kini masih dalam proses pengawasan dan penahanan oleh penyidik Reskrim di Polrestabes."
"Memang sudah dinyatakan lengkap tapi ini masih proses karena belum tahap dua, dan belum penyerahan barang bukti serta tersangkanya jadi tinggal tunggu proses pelimpahannya," terang Ridwan.
Baca Juga: Penganiaya Pelajar di Pesta Miras Oplosan Jadi Tersangka