TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejaksaan Terima Berkas 5 Pelajar Makassar Tersangka Miras Oplosan

Lima tersangka anak terancam penjara seumur hidup

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Makassar, IDN Times - Penyidik dari Polrestabes Makassar telah mengonfirmasi bahwa berkas kasus lima pelajar yang menjadi tersangka pesta minuman keras (Miras) oplosan telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Kasus itu pun segera disidangkan.

"Ya, berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan kemarin," ungkap Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Sabtu (25/3/2023).

Seperti dilaporkan, lima pelajar dengan inisial AD, MD, MS, MF, dan MA ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga pelajar meninggal akibat pesta Miras oplosan di sebuah kamar kos di wilayah Biringkanaya, Makassar, pada hari Kamis (23/2).

Baca Juga: 5 Anak di Makassar Ditetapkan Tersangka Penganiayaan dan Miras Oplosan

1. Berkas tersangka lengkap, tapi belum pelimpahan tahap dua

Suasana depan ruang Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Meski sudah dinyatakan lengkap, kata AKBP Ridwan, para tersangka kini masih dalam proses pengawasan dan penahanan oleh penyidik Reskrim di Polrestabes."

"Memang sudah dinyatakan lengkap tapi ini masih proses karena belum tahap dua, dan belum penyerahan barang bukti serta tersangkanya jadi tinggal tunggu proses pelimpahannya," terang Ridwan.

2. Sudah ada hasil autopsi korban tewas

Polrestabes Makassar lakukan proses autopsi di kuburan pelajar yang tewas diduga dianiaya usai pesta miras. (Istimewa)

Ridwan menyatakan bahwa hasil autopsi salah satu korban tewas, AA (15) sudah diterima dari laboratorium forensik. AA diduga mengalami penganiayaan usai pesta viral dan videonya beredar di media sosial.

"Hasil autopsi kemarin itu sudah ada, tetapi hasilnya kita tiba bisa sampaikan sekarang karena bukan keahlian kami. Nanti hasilnya ini akan dibacakan di persidangan oleh tim ahli atau saksi ahli," terang Ridwan.

Sebelumnya, tim Reskrim, tim Labfor dan Biddokes Polda Sulsel menggali kuburan AA di TPU Sudiang, Biringkanaya, Makassar. Kuburan digali setelah orang tuanya menduga AA meninggal karena miras dan dianiaya oleh tersangka AD, sesuai dalam video yang beredar.

Baca Juga: Penganiaya Pelajar di Pesta Miras Oplosan Jadi Tersangka

Berita Terkini Lainnya