5 Anak di Makassar Ditetapkan Tersangka Penganiayaan dan Miras Oplosan

Lima tersangka anak terancam hukuman seumur hidup

Makassar, IDN Times - Pihak penyidik Polrestabes Makassar menetapkan lima tersangka berstatus anak yang terlibat kasus penganiayaan dan pesta minuman keras (miras) oplosan, Jumat sore (3/3/2023).

Awalnya, penyidik menetapkan AD sebagai tersangka penganiayaan pelajar, Jumat pagi. Tapi kemudian pada Jumat siang, MD, MSA, MAF dan MAA ditetapkan sebagai tersangka peracik miras oplosan. 

"Kelima tersangka ini semua masih berstatus anak, dan hari ini resmi kami tahan," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada wartawan.

Diberitakan, tiga pelajar meninggal usai pesta Miras oplosan di sebuah kamar kos di wilayah Biringkanaya, Kamis (23/2) lalu. Selang beberapa hari, beredar video viral pelajar AA (16) mengalami penganiayaan.

1. Polisi membeberkan peran lima tersangka

5 Anak di Makassar Ditetapkan Tersangka Penganiayaan dan Miras OplosanIlustrasi minuman keras

Ridwan membeberkan peran kelima tersangka. AD disebut membawa alkohol berkadar 96 persen lalu meracik dengan minuman bersoda, lalu miras oplosan tersebut dibawanya ke sekolah korban.

Sementara MD dan MSA, berperan meracik dan membagikan alkohol di sekolah AA, lalu MAF juga meracik dan membagikan miras.

"Jadi AD ini tersangka yang memukul dan menendang almarhum AA, dia yang pertama kita tetapkan sebagai tersangka. Nah baru sore ini empat tersangka lain kita tetapkan soal miras itu," ungkap AKBP Ridwan.

2. Lima tersangka anak terancam hukuman seumur hidup

5 Anak di Makassar Ditetapkan Tersangka Penganiayaan dan Miras OplosanIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Sementara itu, penyidik Reskrim menerapkan pasal 80 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto 76 c UU nomor 35 tahun 2014 kepada tersangka AD.

Kemudian kata Ridwan, lima tersangka dijerat pasal 204 tentang menyerahkan atau memberikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa seseorang, dan perbuatan ini membuat orang meninggal.

"Ancaman hukumannya seumur hidup atau pidana selama 20 tahun, kemudian pasal 205 ayat 2 karena kealpaan itu ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Kurang lebih seperti itu ancamannya," jelasnya.

3. Tersangka anak ditahan 15 hari

5 Anak di Makassar Ditetapkan Tersangka Penganiayaan dan Miras OplosanSuasana depan ruang Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Dengan ditetapkannya lima tersangka dalam kasus penganiayaan dan pesta miras oplosan, Ridwan memastikan, walaupun tersangka masih berstatus anak tetapi pihaknya tetap melakukan penahanan.

"Sampai malam ini kita langsung tahan setelah pemeriksaan satu kali 24 jam. Ada perlakuan khusus kepada tersangka anak selama kita proses kasus dan proses penahanannya 15 hari," tambah Ridwan.

Baca Juga: Penganiaya Pelajar di Pesta Miras Oplosan Jadi Tersangka

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya