Kayu Sitaan Negara di Makassar Dipakai untuk Presidensi G20
Kayu akan dikirim ke lokasi presidensi G20 di Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times Sulsel - Kejaksaan Negeri Makassar menyiapkan sebanyak 21 kontainer berisi kayu hasil sitaan negara pada kasus penebangan liar untuk mendukung kegiatan presidensi G20 di Bali.
Kayu itu merupakan barang bukti dari kasus dengan empat terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kayu sudah diserahkan kepada Kejari oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kayu jenis merbau asal Papua ini adalah hasil sitaan negara, ini barang bukti empat terpidana yang sudah diputus," kata Andi Sundari pada ekspose penyerahan kayu sitaan di Makassar, Kamis (7/7/2022).
Baca Juga: KLHK Serahkan 57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal ke Kejaksaan Makassar
1. Sebanyak 21 kontainer kayu dikirim ke Bali
Andi Sundari mengatakan, dalam waktu dekat kayu sebanyak 21 kontainer berisi kayu sitaan akan dikirim ke Bali. Kayu itu akan digunakan untuk mendukung kegiatan presidensi G20.
Kayu itu kini masih berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Makassar. Nantinya kayu akan diantar tim Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"21 kontainer sudah inkrah, sudah putusan pengadilan, ini segera dibawa mendukung kegiatan presidensi G20," ujar Sundari.
Saat ini, Kementerian PUPR sedang menata Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai dan ditargetkan selesai September 2022. Diharapkan, pada Oktober 2022 kawasan itu bisa digunakan sebagai showcase mangrove. Agar tidak merusak mangrove, Kementerian PUPR mengoptimalkan penggunaan material bambu, kayu dan unsur alami lainnya serta mengurangi penggunaan bahan beton.