TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kayu Sitaan Negara di Makassar Dipakai untuk Presidensi G20

Kayu akan dikirim ke lokasi presidensi G20 di Bali

Dua petugas Ditjen Gakkum KLHK saat menjaga barang bukti kayu ilegal asal Papua di Rupbasan Kelas 1 Makassar, Kamis (7/7/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Makassar, IDN Times Sulsel - Kejaksaan Negeri Makassar menyiapkan sebanyak 21 kontainer berisi kayu hasil sitaan negara pada kasus penebangan liar untuk mendukung kegiatan presidensi G20 di Bali.

Kayu itu merupakan barang bukti dari kasus dengan empat terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kayu sudah diserahkan kepada Kejari oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kayu jenis merbau asal Papua ini adalah hasil sitaan negara, ini barang bukti empat terpidana yang sudah diputus," kata Andi Sundari pada ekspose penyerahan kayu sitaan di Makassar, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: KLHK Serahkan 57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal ke Kejaksaan Makassar

1. Sebanyak 21 kontainer kayu dikirim ke Bali

upacara pembukaan G20 Indonesia (g20.org)

Andi Sundari mengatakan, dalam waktu dekat kayu sebanyak 21 kontainer berisi kayu sitaan akan dikirim ke Bali. Kayu itu akan digunakan untuk mendukung kegiatan presidensi G20.

Kayu itu kini masih berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Makassar. Nantinya kayu akan diantar tim Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"21 kontainer sudah inkrah, sudah putusan pengadilan, ini segera dibawa mendukung kegiatan presidensi G20," ujar Sundari.

Saat ini, Kementerian PUPR sedang menata Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai dan ditargetkan selesai September 2022. Diharapkan, pada Oktober 2022 kawasan itu bisa digunakan sebagai showcase mangrove. Agar tidak merusak mangrove, Kementerian PUPR mengoptimalkan penggunaan material bambu, kayu dan unsur alami lainnya serta mengurangi penggunaan bahan beton.

Baca Juga: Gakkum KLHK Ungkap Peredaran Kayu Ilegal di Luwu

2. Empat orang terpidana kasus illegal logging di Sulsel

Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari saat menerima barang bukti kayu Merbau ilegal asal Papua di Rupbesan Kelas 1 Makassar, Kamis (7/7/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Tim gabungan GakkumKLHK bersama Lantamal VI Makassar, TNI AL dan PoldaSulsel menemukan kayu ilegal di lambung kapal barang MV Strait Mas Jakarta, sedang bongkar-muat kontainer di Dermaga Pelabuhan Peti Kemas MakassareksSoekarno Hatta, pada 5 Januari 2019. Di kapal itu ditemukan 57 kontainer kayu jenis merbau asal Papua yang diketahui ilegal.

Kini, ada empat pemilik kayu ilegal tersebut yang sudah divonis bersalah oleh PN Makassar dengan dinyatakan berkeputusan tetap atau inkrah. Sedangkan dua pemilik kayu lainnya masih buron. Total kayu yang disita petugas sebanyak 1.063,96 kubik.

Empat terpidana tersebut masing masing, Daniel Gerden (Direktur CV Mansinam Global Mandiri), Dedi Tandean (Direktur CV Edon Ariha Jaya), Sustainm Beee Tonny Shaetapi (Direktur PT Rajawali Forestry), dan Budi Antoro (Kuasa Direktur PT Harangan Bagot).

Untuk empat terpidana yang telah divonis inkrah barang bukti kayu ilegal dikembalikan ke negara sebanyak 407 meter kubik. Sedangkan dua tersangka lainnya berstatus buronan yakni Surtami (Direktur CV Rizki Mandiri Timber) kayu disita sebanyak 597 meter kubik dan Toto Salehuddin (Direktur CV Mevan Jaya) kayu disita sebanyak 59,96 meter kubik.

Berita Terkini Lainnya