Gakkum KLHK Ungkap Peredaran Kayu Ilegal di Luwu

Kayu yang dimuat pakai truk tak dilengkapi surat hasil hutan

Makassar, IDN Times - Tim Operasi Gabungan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagalkan peredaran kayu ilegal antar provinsi di Luwu, Sulawesi Selatan.

Tim Operasi Gabungan menyita sebuah truk fuso bermuatan 165 batang kayu yang menggunakan dokumen palsu, di Jalan Poros Palopo-Larompong, Kecamatan Larompong, Luwu, Senin 11 Oktober 2021. Petugas menangkap JT, pria yang mengangkut kayu terebut.

Baca Juga: Gakkum KLHK Gagalkan Penyelundupan Kayu Meranti ke Sulsel

1. Petugas masih mencari pelaku lain yang terlibat

Gakkum KLHK Ungkap Peredaran Kayu Ilegal di LuwuKayu ilegal yang disita tim operasi gabungan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Dok. Istimewa

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan, dari pemeriksaan saksi-saksi diketahui JT merupakan pengangkut yang juga mencari dokumen palsu. Dia juga mencari pembeli kayu di Kabupaten Jeneponto.

Petugas tengah mengejar pelaku lain yang berperan menyediakan dokumen palsu serta menyiapkan sarana angkutan kayu dari kawasan hutan dan saat peredaran di luar hutan.

“Saya instruksikan para penyidik untuk mendalami kasus ini dan mencari pelaku lainnya, yang terlibat langsung maupun tidak langsung untuk membongkar jaringan perdagangan kayu ilegal," kata Dodi dalam keterangan persnya, Rabu (13/10/2021).

2. Pelaku menggunakan surat hasil hutan palsu

Gakkum KLHK Ungkap Peredaran Kayu Ilegal di LuwuDok. Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi

Dodi mengatakan, pihaknya menangkap JT karena mengangkut kayu tanpa Surat KEterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). JK diketahui menggunakan SKSHH palsu untuk kayu-kayu yang diangkat dengan truk.

"Harapan saya kerja kami ini bisa memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan efek jera,” kata Dodi.

3. Pelaku terancam penjara 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar

Gakkum KLHK Ungkap Peredaran Kayu Ilegal di LuwuIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

JT dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 37 Angka 3 dan 13 Undang–Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu Pasal 88 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 14 Huruf b dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang–Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

JT terancam hukuman penjara maksimum lima tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Baca Juga: Wow, Ekspor Kayu Sumsel Meroket Hingga 50 Persen 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya