TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Korupsi Adik Mentan, 7 Saksi Tidak Tahu soal Jatah Direksi PDAM

Pengacara Haris Yasin Limpo sebut seharusnya JPU pakai PP 54

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi adik Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Haris Yasin Limpo (HYL) di PN Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Tujuh saksi dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi Perusahaan Derah Air Minum Makassar, yang melibatkan Haris Yasin Limpo, adik kandung Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Para saksi mengaku tidak tahu menahu soal pembagian laba atau tantiem jasa produk PDAM.

Hal tersebut diungkapkan para saksi yang merupakan pegawai PDAM saat ditanya ketua majelis hakim, Hendri Tobing, dalam sidang lanjutan kasus korupsi lingkup PDAM Makassar yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin siang (5/6/2023).

"Kepada saudara (tujuh) saksi, saya mau tanya berapa jatah tantiem dan jaspro yang didapatkan oleh para direksi? Dijawab saja kalau tidak tahu, bilang tidak tahu," tanya ketua majelis, Hendri Tobing di ruang sidang Harifin A. Tumpa PN Makassar.

Tujuh saksi terdiri dari dua laki-laki dan lima perempuan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), kompak menjawab tidak tahu terkait pembagian tantiem bagi direksi. "Tidak pernah tahu pak," jawab saksi.

Terdakwa HYL dan Irawan Abadi (IA) tersangkut korupsi pembayaran tantiem dan bonus jaspro tahun 2017-2019, dan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil walikota 2016-2019. Dan hasil audit, kerugian Rp20 miliar lebih.

1. Pengacara sebut saksi dari JPU sudah betul

Salah satu saksi dalam sidang kasus korupsi PDAM Makassar di PN Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Menanggapi keterangan para saksi dalan sidang lanjutan ini, pengacara terdakwa HYL, I. Yasser S. Wahab mengaku, apa yang disampaikan 7 saksi yang dimintai keterangan secara maraton oleh JPU dan juga majelis hakim sudah sesuai.

"Sebenarnya dari catatan kami apa yang dikatakan saksi itu betul, mereka melakukan berdasarkan mekanisme perda (peraturan daerah). Sedangkan JPU dakwakan itu bahwa mekanisme perda yang digunakan itu keliru," kata Yasser usai sidang.

Baca Juga: Berkas Perkara Korupsi PDAM Makassar Diserahkan ke Pengadilan

2. Pengacara HYL sebut seharusnya JPU pakai PP 54

Haris Yasin Limpo ditahan oleh Kejati Sulsel dalam kasus korupsi PDAM Kota Makassar, Selasa (11/4/2023). IDN Times/Aan Pranata

Dalam pokok dakwaannya, JPU mendakwa HYL dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2017. Sementara pihak pengacara menilai, ada kekeliruan penuntut umum yang menggunakan PP 53 dalam kasus tersebut.

Menurut Yasser, seharusnya penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggunakan PP 54 terkait dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Seharusnya pakai mekanisme berdasarkan PP 54, memang di situ pokok persoalannya. Jadi kami anggap sudah benar (PP 54), mungkin bagi JPU itu dianggap tidak sesuai karena tidak sesuai PP 54, jadi cantolannya berbeda," jelasnya.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Haris Yasin Limpo Terdakwa Korupsi PDAM Makassar

Berita Terkini Lainnya