Berkas Perkara Korupsi PDAM Makassar Diserahkan ke Pengadilan

Dua tersangka tinggal tunggu jadwal sidang di PN Makassar

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus korupsi PDAM Kota Makassar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Jumat (5/5/2023). Kata Soetarmi, pelimpahan berkas dua tersangka korupsi itu dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.

"Sudah pelimpahan kemarin (Kamis), jadi JPU Kejati melalui JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar yang melimpahkan berkas kedua tersangka HYL (Haris Yasin Limpo) dan IA (Irawan Abadi) ke Pengadilan Tipikor," ungkap Soetarmi.

Diketahui, Selasa (11/4/2023) penyidik Kejati tetapkan adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, HYL selaku eks Direktur PDAM dan eks Direktur Keuangan PDAM, IA sebagai tersangka korupsi di lingkup PDAM Kota Makassar.

Tersangka HYL dan IA tersangkut korupsi pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019, dan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil walikota 2016-2019. Dan hasil audit BPK, kerugian negara RP20 milyar lebih.

1. Penyerahan berkas perkara melalui dua tahap ke Pengadilan

Berkas Perkara Korupsi PDAM Makassar Diserahkan ke PengadilanKasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat diwawancarai. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Lanjut Soetarmi, proses pelimpahan berkas perkara oleh Kejati Sulsel melalui tim JPU Kejari Makassar dilakukan secara dua tahap. Pertama proses penyerahan berkas perkara secara online melalui aplikasi terpadu.

"Jadi tanggal 3 Mei lalu, timmenyerahkan berkas secara online ke pengadilan lewat aplikasi terpadu pengadilan, keesokannya tanggal 4 Mei baru penuntut umum menyerahkan penyerahan fisik berkas," kata Soetarmi.

2. Dua tersangka tinggal tunggu jadwal sidang di PN Makassar

Berkas Perkara Korupsi PDAM Makassar Diserahkan ke PengadilanIlustrasi - gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Dengan sudah dilakukannya penyerahan berkas perkara beserta barang bukti dan kedua tersangka, Soetarmi menyatakan dalam waktu dekat ini kemungkinan pihak pengadilan langsung mengagendakan sidang.

"Rencananya begitu, jadi kalau sudah dilimpahkan berkas ke Pengadilan nanti keputusan pihak pengadilan yang mengagendakan (sidang). Nanti kita lihat prosesnya seperti apa," Soetarmi menjelaskan.

Baca Juga: Duduk Perkara Korupsi PDAM Makassar yang Menjerat Haris Yasin Limpo

3. Kejati sebut perbuatan kedua terdakwa rugikan Makassar

Berkas Perkara Korupsi PDAM Makassar Diserahkan ke PengadilanIlustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kata Soetarmi, menurut penuntut umum dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana Tipikor sebagaimana diuraikan dengan pidana dakwaan primair dan subsidair yang sama.

Dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar," terang Soetarmi.

"Serta mengakibatkan Kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM Makassar dengan nilai total sebesar Rp20 miliar lebih," tambahnya.

Baca Juga: Perkara Korupsi PDAM Makassar Dilimpahkan ke JPU

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya