Hakim PN Makassar Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Pegawai Dishub
Lanjutan sidang perkara pembunuhan pegawai Dishub Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa, M Iqbal Asnan dalam perkara pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Makassar, Najamuddin Sewang, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin (12/9/2022).
Eksepsi yang dibacakan dalam sidang perdana pada Rabu (31/8/2022), oleh kuasa hukum Iqbal, keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal pembunuhan berencana yang disusun eks Kasatpol PP Makassar itu terhadap korban Najamuddin.
Penolakan eksepsi terdakwa dalam sidang lanjutan di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Makassar dipimpin Hakim Ketua, Johnicol Richard F. Sine.
"Satu, menolak atas nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa. Dua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum (JPU) telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP dan surat dakwaan sah demi hukum. Tiga, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Iqbal Asnan," kata ketua majelis Hakim, Johnicol saat sidang.
Diketahui, dalam lanjutan sidang ini, Iqbal Asnan, mantan bos Najamuddin Sewang saat menjadi plt Kepala Dishub Makassar pada awal 2022, hadir secara virtual dari balik jeruji Rutan Kelas 1 Kota Makassar.
1. Pengacara nilai ada keterbatasan alat bukti
Pengacara Iqbal Asnan, Abdul Azis, enggan merespons keputusan majelis Hakim yang menolak nota keberatan dalam sidang ini.
Sebelumnya, Aziz menyebutkan, eksepsi ini bermaksud untuk bisa mendeskripsikan posisi perkara, termasuk mengungkap sisi kelemahan secara formil maupun materil surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Dengan rendah hati kami berharap majelis hakim dapat memahami keberatan kami sebagai penasehat hukum (Iqbal Asnan) untuk dapat menjadikan titik tolak, sehingga nanti majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil serta bijaksana," kata Aziz.
Gambaran umum eksepsi, kata Aziz, jika mengacu pada proses penyelidikan serta penyidikan sebelumnya, pihak penyidik memiliki keterbatasan dalam merangkai sebuah peristiwa pidana. Sejak awal, Aziz menilai penyidik mengalami kesulitan dalam formulasi rumusan tindak pidana, serta membangun konstruksi pasal ke dalam unsur pidana.
"Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator, pertama keterbatasan alat bukti yang dalam membuktikan kesalahan terdakwa M. Iqbal Asnan. Penyidik alami keterbatasan alat bukti saksi dimana penyidik hanya mengandalkan keterangan para tersangka lain dalam berkas perkara berbeda, dan istilah populernya saksi mahkota," terang Aziz.
Baca Juga: Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Pengacara Terdakwa Bacakan Eksepsi