TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim PN Makassar Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Pegawai Dishub

Lanjutan sidang perkara pembunuhan pegawai Dishub Makassar

Ilustrasi - gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa, M Iqbal Asnan dalam perkara pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Makassar, Najamuddin Sewang, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin (12/9/2022).

Eksepsi yang dibacakan dalam sidang perdana pada Rabu (31/8/2022), oleh kuasa hukum Iqbal, keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal pembunuhan berencana yang disusun eks Kasatpol PP Makassar itu terhadap korban Najamuddin.

Penolakan eksepsi terdakwa dalam sidang lanjutan di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Makassar dipimpin Hakim Ketua, Johnicol Richard F. Sine.

"Satu, menolak atas nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa. Dua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum (JPU) telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP dan surat dakwaan sah demi hukum. Tiga, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Iqbal Asnan," kata ketua majelis Hakim, Johnicol saat sidang.

Diketahui, dalam lanjutan sidang ini, Iqbal Asnan, mantan bos Najamuddin Sewang saat menjadi plt Kepala Dishub Makassar pada awal 2022, hadir secara virtual dari balik jeruji Rutan Kelas 1 Kota Makassar.

1. Pengacara nilai ada keterbatasan alat bukti

Sidang lanjutan perkara pembunuhan pegawai Dishub yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (7/9/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Pengacara Iqbal Asnan, Abdul Azis, enggan merespons keputusan majelis Hakim yang menolak nota keberatan dalam sidang ini.

Sebelumnya, Aziz menyebutkan, eksepsi ini bermaksud untuk bisa mendeskripsikan posisi perkara, termasuk mengungkap sisi kelemahan secara formil maupun materil surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

"Dengan rendah hati kami berharap majelis hakim dapat memahami keberatan kami sebagai penasehat hukum (Iqbal Asnan) untuk dapat menjadikan titik tolak, sehingga nanti majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil serta bijaksana," kata Aziz.

Gambaran umum eksepsi, kata Aziz, jika mengacu pada proses penyelidikan serta penyidikan sebelumnya, pihak penyidik memiliki keterbatasan dalam merangkai sebuah peristiwa pidana. Sejak awal, Aziz menilai penyidik mengalami kesulitan dalam formulasi rumusan tindak pidana, serta membangun konstruksi pasal ke dalam unsur pidana.

"Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator, pertama keterbatasan alat bukti yang dalam membuktikan kesalahan terdakwa M. Iqbal Asnan. Penyidik alami keterbatasan alat bukti saksi dimana penyidik hanya mengandalkan keterangan para tersangka lain dalam berkas perkara berbeda, dan istilah populernya saksi mahkota," terang Aziz.

2. Penyidikan berlangsung lama

Sidang empat terdakwa pembunuban pegawai Dishub Makassar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (31/8/2022). IDN Times/Dahrul Amri

Lanjut Aziz, untuk melengkapi alat bukti itu penyidik tidak hanya memeriksa ahli pidana, tapi juga harus memeriksa ahli bahasa agar kata atau kalimat dari terdakwa bisa diartikan sebagai kata atau kalimat yang memenuhi unsur delik. Padahal, menurutnya, dalam perkara yang sama, ahli bahasa tidak jadi hal mutlak dalam pembuktian.

Ketiga, Aziz menambahkan, karena keterbatasan penyidik menghadirkan alat bukti dan minimnya keterpenuhan unsur delik dan tidak konsisten dalam merangkai sebuah unsur pidana pembunuhan berencana. Empat, sebagai konsekuensi atas keterbatasan itu, berdampak pada waktu penyidikan yang berlangsung lama, padahal kasus tersebut menjadi atensi publik.

"Kasus ini menjadi atensi karena dilakukan oleh tim khusus. Bayangkan, penyidikan mulai pada 4 April 2022 berdasarkan sprindik hingga pelimpahan perkara ke penuntut umum tanggal 11 Agustus 2022 setelah mengalami beberapa pengerjaan," ujarnya.

Baca Juga: Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Pengacara Terdakwa Bacakan Eksepsi

Berita Terkini Lainnya