TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Kasatpol PP Makassar Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Iqbal Asnan pakai kursi roda hadiri sidang di PN Makassar

Sidang empat terdakwa pembunuban pegawai Dishub Makassar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (31/8/2022). IDN Times/Dahrul Amri

Makassar, IDN Times - Muhammad Iqbal Asnan (41), terdakwa perkara pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang, akhirnya hadir langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (31/8/2022).

Iqbal Asnan, eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar ini, mengenakan kopiah hitam, sarung batik cokelat, kemeja panjang putih, dan menggunakan kursi roda, memasuki ruang sidang utama Harifin A. Tumpa sekitar pukul 14.35 Wita.

Tapi, sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine, baru bisa dimulai pukul 15.10 Wita. Sidang ini juga dihadiri tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni, M. Asri (29), Sulaiman alias Sule (35), dan Chaerul Akmal (35).

1. JPU mendakwa Iqbal cs dengan pasal Pembunuhan Berencana

Empat terdakwa pembunuhan pegawai Dishub Makassar saat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (31/8/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, A. Maya As'ad menyebutkan, M Iqbal Asnan bersama tiga terdakwa lainnya, pada Minggu, 3 April 2022 sekitar pukul 10.00 Wita, di Jalan Danau Tanjung Bunga Makassar, telah dengan sengaja dan terencana menghilangkan nyawa Najamuddin Sewang.

"Najamuddin Sewang meninggal karena kegagalan sirkulasi akibat perdarahan pada rongga dada akibat luka tembak jarak dekat, masuk pada punggung kanan dan menembus mengenai paru-paru kiri dan kanan," kata Maya saat membaca surat dakwaan dalam proses persidangan.

Pihak JPU mengenakan dakwaan primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. JPU juga mengenakan dakwaan sekunder, yakni Pasal 338 junco Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selain itu, JPU juga membacakan dakwaan kepada ketiga terdakwa lain yakni M Asri, Sulaiman alias Sulse, dan Chaerul Akmal. Mereka juga didakwa JPU dengan Pasal yang sama dengan Muh Iqbal Asnan, yakni dakwaan Primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

2. Iqbal cemburu Rachmawati didekati Najamuddin

Deretan Jaksa Penuntut Umum (JPU) (sebelah kiri) saat sidang pembunuhan pegawai Dishub Makassar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (31/8/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Maya As'ad, perkara pembunuhan ini berawal saat terdakwa Iqbal Asnan menjabat sebagai Plt Kepala Dishub Makassar awal tahun 2022. Kala itu, Iqbal menugaskan ajudannya, M Asri, untuk menyemprot disinfektan di rumah Rachmawaty alias Rahma di Perumahan Grand Aroepala, Makassar.

"Selanjutnya terdakwa (Iqbal) bersama M Asri (terdawa), saksi Rahman alias Karto dan saksi Ihfal pergi ke rumahnya Rahma, dan sesampai di rumah Rahma terdakwa melihat korban Najamuddin Sewang lagi berada di dalam rumah Rahma sehingga terdakwa merasa cemburu," terang Maya.

"Selanjutnya terdakwa memerintahkan M Asri untuk mendatangi rumah korban untuk melemparkan telur dan air, sehingga pada saat Asri mengajak saksi Sahabuddin alias Abud untuk menemaninya melempar telur dan air sesuai perintah Iqbal," lanjutnya.

Kemudian, sambung Maya, pada akhir 2021 Sulaiman alias Sule dapat informasi dari Chaerul, bahawa ada pekerjaan soal pengamanan dan memberi nomor M Asri. Kemudian Sule menghubungi Asri menanyakan soal pekerjaan, dan saat itu Asri meminta Sule bertemu langsung dengan terdakwa Iqbal di rumahnya di Kota Makassar.

"Selanjutnya Sule bertemu dengan Iqbal dan menanyakan pekerjaan pengamanan di luar jam kerja, dan terdakwa menjawab ada. Setelah itu Sule pulang dan di akhir Maret 2022 Asri menghubungi Sule untuk bertemu lagi terdakwa di kantor Satpol PP di Balaikota Makassar. Terdakwa M Iqbal sampaikan ke Sule kalau ada orang yang ganggu istrinya (Rahma). Dan Sule pun bertanya kenapa bisa, terdakwa menjawab kalau orang tersebut (Najamuddin) pernah dia memperingati sampai mengancam membunuh korban," sambung Maya.

"Sule bertanya kembali apa mau'ta (Iqbal), dan dijawab terdakwa kamu mau saya suruh eksekusi tapi Sule menolak. Iqbal lalu meminta Sule untuk mencari anggota (Polri) yang berani (eksekusi). Nanti saya bayar, dan Sule tidak menjawab lagi dan Sule saat itu pergi," ungkap Maya lagi.

Selanjutnya, dalam dakwaan yang dibaca Jaksa Maya dimaksud, Sule pun mencari orang lain yakni Akmal untuk menjadi orang yang mengeksekusi korban. Saat itu Akmal pun menerima pekerjaan itu karena dia sedang membutuhkan sejumlah uang.

"Sehingga pada saat itu Sule telepon Asri menyampaikan ada orang yang bersedia mengerjakan perintah terdakwa yang mau eksekusi. Selanjutnya terdakwa bertemu dengan Sule langsung di kantor Satpol PP Makassar. Saat itu Sule menanyakan uang sewa untuk pekerjaan itu dan terdakwa menjawab 200 juta dan diberikan setelah pekerjaan sudah selesai. Sualiman alias Sule langsung menyetujui," jelas Maya.

Diketahui, terdakwa Sulaiman alias Sule dan Chaerul Akmal adalah anggota Polri. Saat sidang perdana yang berlangsung virtual, kedua terdakwa ditahan di Mako Brimob Polda Sulsel di Pabaeng-baeng Makassar.

Baca Juga: Polisi Serahkan Tersangka Penembakan Pegawai Dishub ke Kejari Makassar

Berita Terkini Lainnya