Polisi Serahkan Tersangka Penembakan Pegawai Dishub ke Kejari Makassar

4 tersangka saat ini ditahan di Rutan Klas I Makassar

Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar akhirnya mengirim empat tersangka kasus penembakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Sulawesi Selatan, Najamuddin Sewang ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando Karua Sambolangi saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Selasa (16/8/2022).

"Bukan berkas ya, tapi (empat) tersangka langsung diserahkan pada hari Kamis lalu, tanggal 11 Agustus," ungkap AKP Lando.

Seperti diketahui, perkara penembakan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang ini dilatarbelakangi cinta segitiga antara tersangka eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, Rachmawaty, dan korban. Penembakan terjadi 20 Mei lalu.

Dalam kasus ini, empat orang yang ditetapkan tersangka yaitu, Iqbal Asnan pelaku utama, Sulaiman pencari penembak bayaran, Asri sebagai perantara, dan Akmal sebagai eksekutor atau penembak.

1. Tahanan Kejaksaan

Polisi Serahkan Tersangka Penembakan Pegawai Dishub ke Kejari MakassarIlustrasi tahanan yang diborgol. unsplash.com/4711018

Saat ini kata Lando, keempat tersangka tersebut sudah dalam penanganan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Otomatis empat tersangka tersebut menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Makassar.

"Urusannya Kejaksaan (soal penahanan) karena sudah menjadi tahanan Jaksa," ujar Lando lewat pesan singkat WhatsApp.

2. Berkas kasus sempat ditolak

Polisi Serahkan Tersangka Penembakan Pegawai Dishub ke Kejari MakassarPixabay

Sebelumnya, berkas kasus yang dikirim tim penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar dikembalikan pihak Kejari Makassar karena dinilai belum lengkap.

Kemudian pada 27 Juli lalu, tim penyidik Polrestabes Makassar terima berkas perkara yang perlu dilengkapi, dan pada awal Agustus 2022 ini berkas dikirim lagi dan dinyatakan lengkap atau P21 tahap 2.

Baca Juga: Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar

3. Jaksa minta lengkapi ahli bahasa

Polisi Serahkan Tersangka Penembakan Pegawai Dishub ke Kejari MakassarKepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Maya As'ad saat diwawancarai, Kamis (7/7/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Diketahui, pihak Kejari Kota Makassar kembalikan berkas kasus penembakan ke tim penyidik Satreskrim Polrestabes untuk melengkapi keterangan dari ahli bahasa.

Kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Makassar, Maya As'ad, ahli bahasa diperlukan untuk memperjelas beberapa keterangan yang perlu digali secara mendalam dari segi bahasa.

"Seperti bahasa dengan perintah (Iqbal), karena iqbal tidak langsung perintahkan untuk menghabisi membunuh (korban), tapi mengeksekusi, jadi kata-kata itu yang kita perlu leburkan dulu, mengartikan kata eksekusi itu seperti apa," ungkap Maya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Polisi Kirim Ulang Berkas Perkara Pembunuhan Petugas Dishub Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya