Dua Terdakwa Pembunuh Pegawai di Makassar Divonis 18-20 Tahun Penjara
Hakim : harusnya terdakwa melindungi dan mengayomi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, membacakan vonis terhadap dua terdakwa pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang. Hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Sulaiman alias Sule dan 20 tahun penjaran kepada Chaerul Akmal.
Hakim ketua, Johnicol Richard Frans Sine membacakan terpisah vonis terhadap dua terdakwa dalam sidang dengan agenda putusan di ruang Prof. Dr. Bagir Manan, PN Makassar, Jl R.A Kartini, Ujung Pandang, Jumat sore (6/1/2023).
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sulaiman alias Sule telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum pidana, dan turut serta melakukan pembunuhan berencana. Dua, menjatuhi pidana penjara 18 tahun," ungkap Johnicol.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chaerul Akmal tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun," tambahnya.
1. Hakim: harusnya terdakwa melindungi dan mengayomi
Johnicol mengatakan, ada keadaan yang meringankan terhadap dua terdakwa karena mengakui perbuatannya. Sedangkan keadaan memberatkan, karena dua terdakwa adalah anggota kepolisian.
"Keadaan yang memberatkan karena (dua) terdakwa perbuatannya ini bertentangan dengan norma hukum, perbuatan terdakwa itu membuat korban Najamuddin Sewang meninggal, dan istri serta anak-anaknya kehilangan penopang hidup," terangnya.
"Bawah (dua) terdakwa adalah anggota Polri yang seharusnya itu melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan sebaliknya membunuh masyarakat," lanjut Johnicol.
Diketahui, Sulaiman dan Chaerul adalah anggota Polri yang bertugas di Sat Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Keduanya tergiur uang Rp200 juta dari eks Kasatpol PP Makassar, (alm.) M. Iqbal Asnan untuk mengeksekusi Najamuddin Sewang.
Baca Juga: Polisi Jaga Ketat Sidang Vonis Pembunuhan Petugas Dishub Makassar
Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Divonis 13 Tahun Penjara