Terdakwa Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Divonis 13 Tahun Penjara

Keluarga Asri ribut di pengadilan, tidak terima putusan

Makassar, IDN Times - Muhammad Asri, satu dari tiga terdakwa kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, divonis kurungan penjara 13 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis siang (5/1/2023).

Hakim ketua, Johnicol Richard Frans Sine, dalam putusannya menyatakan, terdakwa Muhammad Asri telah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. "Terdakwa Muhammad Asri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Johnicol.

Putusan atau vonis terhadap Asri oleh majelis hakim ini lebih dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yakni 15 tahun.

1. Keluarga Asri ribut di pengadilan

Terdakwa Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Divonis 13 Tahun PenjaraKeributan terjadi saat sidang putusan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Makassar. (Istimewa)

Sidang dengan agenda putusan terhadap satu terdakwa ini berlangsung di ruangan sidang Prof Bagir Manan PN Makassar. Selain Muhammad Asri, dua terdakwa lain yaitu Chaerul dan Sulaiman alias Sule hadir secara virtual.

Tapi setelah majelis hakim membacakan putusan, tiba-tiba di dalam ruangan sidang terjadi keributan, karena pihak dari keluarga terdakwa Asri tidak menerima putusannya.

"Mungkin mereka merasa putusan terlalu berat hukumannya, biasa persoalan hukuman kan dilihat dari fakta persidangan," terang Humas PN Makassar, Sibali.

2. Pihak terdakwa dipersilakan melakukan banding

Terdakwa Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Divonis 13 Tahun PenjaraGedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Pihak PN Makassar pun mempersilakan pihak dari terdakwa Muhammad Asri untuk melakukan upaya hukum melalui proses banding.

"Adapun nantinya keluarga terdakwa atau pengacara terdakwa bisa melakukan upaya hukum banding kalau tidak puas dengan putusan hakim, dan mudah-mudahan tidak ada masalah, proses persidangan lancar dan sesuai dengan harapan kita," ujar Sibali.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Eksepsi Terdakwa Ditolak Lagi

3. Pengadilan harap sidang selanjutnya tidak ada keributan

Terdakwa Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Divonis 13 Tahun PenjaraEmpat terdakwa kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar hadiri sidang panjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/9/2022). IDN Times/Dahrul Amri

Sementara itu, untuk sidang putusan dua terdakwa, Chaerul dan Sulaiman dilanjutkan, Jumat (6/1) besok. Untuk itu Sibali berharap dalam sidang nanti tidak ada keributan lagi.

"Kita berharap di persidangan selanjutnya tidak ada keributan lagi seperti hari ini, tentu kita akan memaksimalkan pengamanan. Hal ini biasa saja terjadi karena ini riak-riak saat putusan kasus pembunuhan," tambahnya.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Ditunda, Terdakwa Iqbal Sakit

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya