Polisi Jaga Ketat Sidang Vonis Pembunuhan Petugas Dishub Makassar

Sidang vonis pembunuhan pegawai Dishub Najamuddin Sewang

Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan Makassar Najamuddin Sewang di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat siang (6/1/2023), dijaga ketat aparat kepolisian.

Siang ini sidang akan digelar dengan agenda putusan terhadap dua terdakwa, yakni Sulaiman alias Sule dan Chaerul Akmal. Sebelumnya, Kamis (5/1/2023), hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara bagi satu terdakwa lain, Muhammad Asri.

"Pengamanan ini dilakukan karena kita ini mau maksimalkan pengamanan sidangan. Karena kemarin kan sempat ada keributan saat putusan terdakwa pertama," ungkap Humas PN Makassar, Sibali, Jumat.

Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Divonis 13 Tahun Penjara

1. Polisi kerahkan 76 personel jaga sidang

Polisi Jaga Ketat Sidang Vonis Pembunuhan Petugas Dishub MakassarKendaraan polisi bersiaga di halaman Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (6/1/2023). (IDN Times/Dahrul Amri)

Pada Kamis siang, sempat terjadi keributan saat hakim menjatuhkan vonis penjara 13 tahun bagi terdakwa M Asri. Keluarga terdakwa merasa putusan hakim tidak adil.

Untuk mengantisipasi keributan terulang, Sibali mengatakan, PN Makassar meminta bantuan pengamanan dari kepolisian. Selain menyiagakan personel, polisi juga menempatkan sejumlah kendaraan taktis di sekitar lokasi.

"Jadi sesuai dengan surat perintah yang masuk ada 76 anggota polisi yang berjaga di pengadilan. Sebenarnya hal ini kan biasa terjadi karena riak-riak, mungkin ada yang terima dan tidak menerima hasil sidang," kata Sibali.

2. Dua terdakwa anggota Brimob Polda Sulsel

Polisi Jaga Ketat Sidang Vonis Pembunuhan Petugas Dishub MakassarTersangka dan saksi melakukan reka adegan saat melewati rumah Najamuddin Sewang. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Hari ini dua terdakwa yang akan divonis diagendakan hadir secara virtual. Terdakwa Cherul dan Sulaiman merupakan anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan.

Sibali berharap, sidang dua terdakwa berjalan lancar dan tidak ada keributan lagi. "Hal atau riak-riak dalam sidang perkara pembunuhan itu biasa, apalagi hari ini kan yang sidang vonis itu dua anggota Brimob jadi saya kira perlu pengamanan agar hal seperti kemarin tidak terjadi," ujar Sibali.

3. Terdakwa punya hak banding

Polisi Jaga Ketat Sidang Vonis Pembunuhan Petugas Dishub Makassar(Ilustrasi majelis hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Muhammad Asri, satu dari tiga terdakwa kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, divonis kurungan penjara 13 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis siang (5/1/2023).

Hakim ketua, Johnicol Richard Frans Sine, dalam putusannya menyatakan, terdakwa Muhammad Asri telah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. "Terdakwa Muhammad Asri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Johnicol.

Putusan atau vonis terhadap Asri oleh majelis hakim ini lebih dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yakni 15 tahun. Pihak Pengadilan menyilakan pihak terdakwa Muhammad Asri menempuh hukum lanjutan alias banding.

"Terdakwa bisa melakukan upaya hukum banding kalau tidak puas dengan putusan hakim," kata Sibali.

Baca Juga: 46 Pohon Tumbang di Makassar Akibat Angin Kencang Awal Januari

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya