TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Terdakwa Korupsi Satpol PP Makassar jadi Tahanan Kota

Majelis hakim mengabulkan permohonan untuk sembilan hari

Gedung Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/9/2022). IDN Times/Dahrul Amri

Makassar, IDN Times - Dua terdakwa korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Pamong Praja Kota Makassar, Iman Hud dan Abdul Rahim, ditangguhkan penahannya.

Imam eks Kepala Satpol PP Makassar, dan Rahim, eks Kepala Operasi Satpol PP Makassar, sebelumnya menjadi tahanan di Rumah Tahanan sembari menjalani proses sidang. Kasus hukumnya tengah berjalan di Pengadilan Negeri Makassar.

"Terhitung 9 Fabruari kemarin dialihkan dari tahanan Rutan jadi tahanan kota," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi, Jumat malam (10/2/2023).

Iman Hud dan Abdul Rahim didakwa atas kasus korupsi dengan kerugian negara ditaksir Rp4,7 miliar. Mereka dianggap menguntungkan diri sendiri, menurut laporan Inspektorat Daerah Sulawesi Selatan.

Baca Juga: 27 Orang Kembalikan Uang Korupsi Honor Satpol PP Makassar, Ada Camat

1. Jadi tahanan kota selama sembilan hari

Ilustrasi - Proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl R.A Kartini, Makassar, Sulsel. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Soetarmi menyebutkan, dua terdakwa dialihkan status penahanannya berdasarkan permohonan mereka kepada majelis hakim. Status tahanan kota berlaku sementara. Berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor : 10/PID. Sus.TPK/2023/PN.MKS pada tanggal 09 Februari 2023. Kedua terdakwa menjadi tahanan kota sejak tanggal 9 sampai 18 Februari 2023.

"Kedua terdakwa sebelumnya sudah melakukan permohonan, kemudian permohonan keduanya itu dikabulkan oleh majelis hakim. Tapi proses tahanan kota ini berlaku 9 hari saja," ucap Soetarmi.

2. Dua terdakwa terancam penjara 20 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Dalam kasus ini, Iman Hud terancam kurungan penjara 20 tahun. Itu sesuai dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan.

"Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan penunjukannya selaku kepala seksi operasi dan selaku kepala Satpol PP melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negar," kata jaksa, Nining.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 20 Tahun 2001, tentang UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Kasus korupsi honorarium anggota Satpol PP ini juga melibatkan eks Kasat Pol PP, M. Iqbal Asnan. Tapi dalam proses Kejaksaan dia jatuh sakit dan meninggal pada 18 Desember 2022.

Baca Juga: Iman Hud Eks Kepala Satpol PP Makassar Ditangkap terkait Kasus Korupsi

Berita Terkini Lainnya