Iman Hud Eks Kepala Satpol PP Makassar Ditangkap terkait Kasus Korupsi

Tiga tersangka disebut rugikan negara Rp3,5 miliar lebih

Makassar, IDN Times - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Makassar.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengungkapkan, penetapan tiga orang sebagai tersangka ini terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2022.

"Terhitung hari ini penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejati menetapkan tiga tersangka dan langsung melakukan upaya penahanan dalam kasus pidana korupsi," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

1. Dua eks Kepala Satpol PP Makassar tersangka

Iman Hud Eks Kepala Satpol PP Makassar Ditangkap terkait Kasus KorupsiKepala Dinas Perhubungan dan eks Kepala Satpol PP Makassar, Imam Hud ditahan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kamis (13/10/2022). (Istimewa)

Soetarmi menyebutkan, tiga tersangka yang dimaksud yaitu eks Kepala Satpol PP Makassar, Muhammad Iqbal Asnan, eks Kepala Seksi Pengendali dan Operasional Satpol PP Makassar, Abd Rahim Dg. Nya'la, dan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Makassar, Imam Hud yang juga eks Kepala Satpol PP Makassar sebelum Iqbal Asnan.

"Jadi para tersangka ini langsung ditahan berdasarkan surat perintah langsung dari kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel," jelasnya.

2. Tersangka ditahan di Rutan dan Lapas Makassar

Iman Hud Eks Kepala Satpol PP Makassar Ditangkap terkait Kasus KorupsiPemeriksaan M Iqbal Asnan di Rutan Kelas 1 Makassar. (Dok. Istimewa)

Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, dua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

"Jadi tersangka Abdul Rahim ditahan di Rutan Makassar, dan tersangka Imam Hud ditahan di Lapas Makassar," ujar Soetarmi.

"Sementara tersangka Iqbal Asnan tidak langsung dilakukan penahanan sebab sementara ini menjalani penahanan dalam perkara kasus pembunuhan," sambungnya.

3. Tiga tersangka disebut rugikan negara Rp 3,5 miliar

Iman Hud Eks Kepala Satpol PP Makassar Ditangkap terkait Kasus KorupsiIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Soetarmi pun menjelaskan, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun  2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

"Akibat perbuatan para tersangka ini telah merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih 3,5 miliar," terang Soetarmi.

Baca Juga: Dugaan Korupsi, Kejati Sulsel Periksa 700 Anggota Satpol PP Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya