Digugat Kader Gerindra Pangkep, Prabowo Subianto Tak Hadiri Sidang
Materi gugatan belum bisa dijelaskan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan tiga petinggi Gerindra lainnya digugat di Pengadilan Negeri (PN) Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Gugatan yang dilakukan salah satu kader Gerindra Pangkep bernama Ramli, atas keputusan Gerindra memecatnya. Gugatan itu telah masuk dalam sidang perdana yang digelar PN Pangkep, Senin (5/6/2023).
"Sidang perdananya kemarin, agenda mediasi tapi tidak bisa dilanjutkan karena satu tergugat yang hadir," kata kuasa hukum penggugat, Firmansyah kepada IDN Times Sulsel, Selasa (6/6).
1. Prabowo Subianto tidak hadiri sidang perdana
Satu tergugat yang hadir adalah ketua DPC Gerindra Pangkep, Kamrusamad, itu pun diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara tiga tergugat, Prabowo Subianto selaku ketua umum Gerindra. Kemudian, ketua Majelis Mahkamah Partai Gerindra, Habiburokhman, dan ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerindra Sulsel, Andi Irwan Aras tidak hadir dan tidak diwakili kuasa hukumnya.
"Makanya sidang kemarin ditunda, ketua majelis hakim menunda sidang mediasi kemarin dan memberikan kesempatan kepada para pihak atau tergugat untuk hadir nanti," ungkap Firmansyah.
Baca Juga: Daftarkan Bacaleg, PDIP Sulsel Target 15 Kursi DPRD Sulsel
Baca Juga: Gerindra Target 70 Persen Suara di Sulsel ke Prabowo pada Pilpres 2024