Banjir Makassar, LBH: Warga Bisa Gugat Pemkot-Pemprov ke Pengadilan
LBH minta pemerintah tanggung jawab soal banjir di Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Bencana banjir besar yang melanda Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada 13 Februari lalu, merendam 45 Kelurahan di 12 Kecamatan. Sebanyak 2.929 orang harus mengungsi di 37 titik akibat bencana tersebut.
Banjir setinggi paha orang dewasa juga merendam fasilitas umum di Makassar, seperti Jalan AP Pettarani dan Jalan Sulawesi, serta Jalan Pendidikan Raya, yang membuat lalu lintas kendaraan lumpuh.
Kerugian yang dialami warga akibat banjir, menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, merupakan tanggung jawab pemerintah kota dan pemerintah provinsi Sulsel.
"Warga bisa menggugat pemerintah daerah, termasuk pemerintah kota. Hal ini berdasar pada undang undang (UU) nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana," kata Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir kepada IDN Times, Rabu (15/2/2023).
Gugatan warga melawan pemerintah terkait ligkungan, pernah ditempuh oleh Koalisi Ibu Kota. Pada 16 September 2021, warga memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta terkait polusi udara di Jakarta.
Dalam gugatan yang dimenangkan warga itu, tergugatnya ialah Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan juga Gubernur Banten.
1. LBH Makassar minta pemerintah bertanggung jawab soal banjir
Haedir menyatakan, berdasarkan UU Penanggulangan Bencana itu, Pemda dan Pemkot memiliki tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan penanggulangan bencana. Salah satunya yaitu dengan merancang perlindungan terhadap masyarakat dari dampak bencana.
"Tidak hanya itu, pemerintah daerah berwenang juga membuat kebijakan dan membuat perencanaan hingga pelaksanaan dalam penanggulangan (bencana)," terang Haedir.
Baca Juga: 2000 Orang Pengungsi Banjir di Makassar, Danny: Sebagian Sudah Pulang
Baca Juga: Banjir Makassar, Walhi: Danny dan Andi Sudirman Harus Tanggung Jawab