TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Banjir Makassar, LBH: Warga Bisa Gugat Pemkot-Pemprov ke Pengadilan

LBH minta pemerintah tanggung jawab soal banjir di Makassar

Warga menggendong anaknya saat menerobos banjir di Kelurahan Batua, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/12/2021). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Makassar, IDN Times - Bencana banjir besar yang melanda Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada 13 Februari lalu, merendam 45 Kelurahan di 12 Kecamatan. Sebanyak 2.929 orang harus mengungsi di 37 titik akibat bencana tersebut.

Banjir setinggi paha orang dewasa juga merendam fasilitas umum di Makassar, seperti Jalan AP Pettarani dan Jalan Sulawesi, serta Jalan Pendidikan Raya, yang membuat lalu lintas kendaraan lumpuh.

Kerugian yang dialami warga akibat banjir, menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, merupakan tanggung jawab pemerintah kota dan pemerintah provinsi Sulsel.

"Warga bisa menggugat pemerintah daerah, termasuk pemerintah kota. Hal ini berdasar pada undang undang (UU) nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana," kata Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir kepada IDN Times, Rabu (15/2/2023).

Gugatan warga melawan pemerintah terkait ligkungan, pernah ditempuh oleh Koalisi Ibu Kota. Pada 16 September 2021, warga memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta terkait polusi udara di Jakarta.

Dalam gugatan yang dimenangkan warga itu, tergugatnya ialah Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan juga Gubernur Banten.

1. LBH Makassar minta pemerintah bertanggung jawab soal banjir

LBH Makassar desak polisi usut tuntas kasus kematian yang diduga melibatkan anggotanya. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Haedir menyatakan, berdasarkan UU Penanggulangan Bencana itu, Pemda dan Pemkot memiliki tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan penanggulangan bencana. Salah satunya yaitu dengan merancang perlindungan terhadap masyarakat dari dampak bencana. 

"Tidak hanya itu, pemerintah daerah berwenang juga membuat kebijakan dan membuat perencanaan hingga pelaksanaan dalam penanggulangan (bencana)," terang Haedir.

2. Pemerintah didesak buat perencanaan dan kebijakan

Sejumlah warga terpaksa mendorong motor yang mogok saat banjir di jalan Pendidikan Raya Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Namun, kata Haedir, Pemkot Makassar hanya melaksanakan tanggap darurat saat terjadi bencana seperti banjir. Sementara kewajiban mitigasi bencana seperti pencegahan, tidak dijalankan.

"Seperti itu tadi kebijakan dan perencanaan, makanya ini bisa jadi bahan masyarakat terdampak banjir untuk menggugat pemerintah agar pemerintah dapat melaksanakan kewajibannya sesuai yang diatur dalam UU penanggulangan bencana," ungkapnya.

Baca Juga: 2000 Orang Pengungsi Banjir di Makassar, Danny: Sebagian Sudah Pulang

3. Haedir ingatkan pemerintah untuk evaluasi kebijakan

Tim SAR gabungan mengevakuasi warga korban terdampak banjir dengan menggunakan perahu karet di Perumahan Antang, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (25/12/2022). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Haedir mengingatkan agar pemerintah kota dan daerah kembali mengevaluasi kebijakan dan program, untuk mengantisipasi dampak bencana hidrometeorologi lainnya yang bisa saja lebih luas.

"Kota Makassar ini adalah langganan banjir setiap musim hujan, tapi tidak dijadikan oleh pemerintah daerah kita untuk melakukan suatu evaluasi, dan untuk membuat kebijakan dan perencanaan dalam mengatasi banjir," tambahnya lewat pesan WhatsApp (WA).

Kemungkinan adanya gugatan dari warga terdampak bencana, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, yang dihubungi IDN Times, tidak ingin bicara banyak. "No comment," singkat Danny, Rabu.

Baca Juga: Banjir Makassar, Walhi: Danny dan Andi Sudirman Harus Tanggung Jawab

Berita Terkini Lainnya