Alasan Erwin Hatta Terpidana Korupsi RS Batua Belum Masuk Lapas
Upaya kasasi masih bergulir di Mahkamah Agung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan buka suara soal Erwin Hatta Sulolipu, terpidana kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar yang belum menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Juni 2022, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada 13 terdakwa kasus korupsi RS Batua, termasuk Erwin. Erwin dijatuhi pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta. Hukuman itu diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Makassar pada Agustus 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, Erwin Hatta belum biisa dieksekusi atau menjalani hukuman di lapas karena masih menempuh proses hukum.
"Karena yang bersangkutan kan masih menempuh upaya hukum kasasi," ujar Soetarmi saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: Divonis Penjara, Terpidana Korupsi di Makassar Bebas Berkeliaran
1. Kejaksaan menganggap putusan PN dan PT Makassar belum inkracht
Menurut Soetarmi, meski sudah ada putusan PN Makassar dan PT Makassar, perkara Erwin Hatta belum berkekuatan hukum tetap. Sebab yang bersangkutan masih mengajukan upaya hukum lanjutan. Karena itu terpidana belum bisa dieksekusi.
"Memang ada putusan PN Makassar dan PT Makassar tapi itu belum inkracht, kita tidak punya dasar juga untuk menahan yang bersangkutan sampai menunggu proses kasasi tersebut selesai," terang Soetarmi.
Baca Juga: Polrestabes Makassar Mulai Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Terong