TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Alasan Erwin Hatta Terpidana Korupsi RS Batua Belum Masuk Lapas

Upaya kasasi masih bergulir di Mahkamah Agung

Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di Kota Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan buka suara soal Erwin Hatta Sulolipu, terpidana kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar yang belum menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Pada sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Juni 2022, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada 13 terdakwa kasus korupsi RS Batua, termasuk Erwin. Erwin dijatuhi pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta. Hukuman itu diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Makassar pada Agustus 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, Erwin Hatta belum biisa dieksekusi atau menjalani hukuman di lapas karena masih menempuh proses hukum.

"Karena yang bersangkutan kan masih menempuh upaya hukum kasasi," ujar Soetarmi saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga: Divonis Penjara, Terpidana Korupsi di Makassar Bebas Berkeliaran

1. Kejaksaan menganggap putusan PN dan PT Makassar belum inkracht

Ilustrasi - Proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl R.A Kartini, Makassar, Sulsel. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Menurut Soetarmi, meski sudah ada putusan PN Makassar dan PT Makassar, perkara Erwin Hatta belum berkekuatan hukum tetap. Sebab yang bersangkutan masih mengajukan upaya hukum lanjutan. Karena itu terpidana belum bisa dieksekusi.

"Memang ada putusan PN Makassar dan PT Makassar tapi itu belum inkracht, kita tidak punya dasar juga untuk menahan yang bersangkutan sampai menunggu proses kasasi tersebut selesai," terang Soetarmi.

2. Kewenangan penanganan ada di Mahkamah Agung

Gedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Soetarmi mengatakan, upaya hukum Erwin Hatta kini ditangani Mahkamah Agung. Karena itu, Kejati Sulsel tidak punya wewenang menahan atau mengeksekusi Erwin.

"Kewenangan penanganan pemeriksaan perkara saat ini ada di MA. Kecuali sudah ada penetapan dari MA atau putusan inkracht baru kita laksanakan eksekusi," Soetarmi menerangkan.

Baca Juga: Polrestabes Makassar Mulai Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Terong

Berita Terkini Lainnya