TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aktivis OMS Ajukan Koreksi Putusan Bawaslu Sulsel

Bawaslu tidak menemukan pelanggaran oleh KPU Sulsel

Proses sidang yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Akitvis Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulawesi Selatan bakal mengajukan permintaan koreksi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap putusan Bawaslu Sulawesi Selatan. 

Sebelumnya OMS melaporkan KPU Sulsel atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada tahapan verifikasi partai politik Pemilu 2024. Namun pada sidang, Bawaslu Sulsel menyatakan tidak menemukan pelanggaran KPU Sulsel.

"Mungkin kami akan masukkan lagi hak koreksi untuk melihat sejuh mana ada kekeliruan-kekeliruan dalam putusan tersebut," kata kuasa hukum OMS, Abdul Kadir Wokanubun, saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023).

Sesuai Pasal 61 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018, pelapor atau terlapor dapat mengajukan permintaan koreksi kepada Bawaslu atas putusan penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu oleh Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota. Permintaan diajukan tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.

Baca Juga: Bawaslu Putuskan KPU Sulsel Tak Langgar Administrasi Verfak Parpol

1. Keputusan Bawaslu disebut hal yang paradoks

Pihak pelapor saat sidang perdana pembacaan pokok laporan yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Jumat petang (23/12/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Menurut Kadir, hasil keputusan Bawaslu merupakan hal yang paradoks. Sebab dalam amar putusannya, majelis memutuskan berdasarkan bukti yang ada. Sementara, tidak ada satu pun bukti dari pelapor yang dijadikan dasar.

Salah satu bukti yang diajukan pelapor adalah rapat pleno verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 di KPU Sulsel tidak menghadirkan masyarakat. "Artinya, pelapor mempunyai standing untuk kemudian menghadiri itu, tapi toh kemudian diabaikan majelis Bawaslu," ucap Kadir.

2. Bawaslu dinilai tidak berpihak kepada kebenaran

Papan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Kadir juga menilai, dari awal Bawaslu Sulsel sejak awal tidak berpihak kepada kebenaran yang diajukan pelapor. Salah satu indikatornya adalah Bawaslu Sulsel menolak permintaan pelapor menghadirkan pihak terkait sebagaimana amanah di Bawaslu. 

"Untuk itu kami berencana akan melakukan koreksi atas putusan tersebut," ucapnya.

Baca Juga: OMS Kawal Pemilu Ungkap Dugaan Manipulasi Data Verfak Parpol di Sulsel

Berita Terkini Lainnya