OMS Kawal Pemilu Ungkap Dugaan Manipulasi Data Verfak Parpol di Sulsel

KPU Sulsel disebut tidak terbuka soal data verfak parpol

Makassar, IDN Times - Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulawesi Selan (Sulsel) menduga, terdapat kejanggalan dalam proses verifikasi faktual (verfak) keanggotaan sembilan partai politik (parpol) non-parlemen yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel beberapa waktu lalu.

Kejanggalan verifikasi parpol yang ditemukan antara lain, adanya perbedaan data saat verfak keanggotaan parpol, hingga KPU Sulsel yang dinilai abai terhadap keterbukaan informasi publik. Berdasar hal tersebut, OMS Kawal Pemilu Sulsel yang terdiri dari sejumlah lembaga sipil akan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kita masih mengumpulkan fakta dan data lalu kita susun analisis untuk menentukan, dan akan kita bawa ke Bawaslu dan atau ke DKPP," ungkap perwakilan OMS Kawal Pemilu Sulsel, Abdul Kadir Wokanubun kepada IDN Times, Rabu (14/12/2022).

1. OMS sebut KPU Sulsel berlindung di balik UU nomor 27

OMS Kawal Pemilu Ungkap Dugaan Manipulasi Data Verfak Parpol di SulselDirektur Badan Pekerja ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

OMS Kawal Pemilu Sulsel menyikapi hasil verifikasi faktual keanggotan parpol yang telah ditetapkan oleh KPU Sulsel melalui rapat pleno terbuka tanggal 10 Desember 2022 lalu. Pleno itu menetapkan 9 partai non-parlemen dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk mengikuti Pemilu 2024.

Menurut Abdul Kadir, di balik penetapan tersebut ada beberapa catatan serius dari OMS Kawal Pemilu Sulsel. Antara lain data hasil verfak yang dilakukan KPU Sulsel di tingkat provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang dinilai sangat tertutup dan tidak bisa diakses publik. Hingga dugaan manipulasi data hasil verfak di kabupaten/kota dengan tingkat provinsi.

"KPU Sulsel berlindung di balik UU nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi yang menjadi tameng bagi KPU Provinsi dalam menjawab pertanyaan publik, di sisi lain mengabaikan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tegas Abdul Kadir.

2. Dugaan adanya unsur-unsur intimidasi

OMS Kawal Pemilu Ungkap Dugaan Manipulasi Data Verfak Parpol di SulselRapat pleno KPU Sulsel. (Dok. KPU Sulsel)

Abdul Kadir lebih jauh menyebutkan, kejanggalan pada proses dan hasil verfak parpol yang sebelumnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keanggotaan di Sulsel, diduga merupakan dampak dari intimidasi terhadap anggota dan petugas KPU Kabupaten/Kota.

"Disinyalir perubahan data di tingkat KPU Provinsi Sulsel mengandung unsur-unsur intimidasi dan ancaman pada komisioner Kabupaten/Kota maupun staf yang berwenang pada pendataan," ujar Kadir.

3. OMS desak Bawaslu Sulsel segera turun tangan

OMS Kawal Pemilu Ungkap Dugaan Manipulasi Data Verfak Parpol di SulselKetua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi. (Dok. Bawaslu Sulsel)

Aktivis OMS Kawal Pemilu juga menduga, ada upaya Komisioner KPU Provinsi Sulsel untuk mengubah cara pandang KPU Kabupaten/Kota dengan melihat aspek keadilan bagi parpol non-parlemen untuk berkontestasi bersama parpol parlemen. Dengan begitu, kata Kadir, KPU Kabupaten/Kota diminta untuk menyetujui cara pandang tersebut sebagai pembenaran mengubah status parpol dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) keanggotaan.

"Kami menilai ketertutupan informasi ke publik merupakan upaya sistematis untuk menghindari kontrol publik terhadap kerja kerja KPU Propinsi Sulsel," jelas Kadir.

"Kami juga mendesak ke Bawaslu propinsi Sulsel untuk segera menyikapi masalah ini, masalah perbedaan data dan ketertutupan informasi publik yg dilakukan oleh KPU propinsi," tambah Kadir, yang juga Direktur Anti Corruption Committee (ACC).

Anggota KPU Sulsel, Misnah Attas kepada ANTARA, 12 Desember 2022 menjelaskan, dokumen berita acara penetapan hasil verfak parpol non-parlemen belum sah karena tidak tidak semua komisioner bertandatangan.

"Penandatanganan berita acara saat itu belum ada disampaikan untuk kami tanda tangani. Saya waktu itu salat Ashar, setelah itu masuk ke ruangan, tapi sudah bubar semua," kata Misnah. 

Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir menyebut, proses verfak parpol yang dilakukan telah sesuai  dengan aturan yang ada. "Kami sudah melakukan proses rekap sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Faisal kepada ANTARA.

Untuk Diketahui, OMS Kawal Pemilu Sulsel merupakan gabungan sejumlah organisasi atau lembaga sipil yang antara lain beranggotakan, Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fik Ornop) Sulsel, Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel, Lembaga Riset dan Penguatan Kapasitas Masyarakat (LRPKM) Sulsel.

Lalu, Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib) Sulawesi, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulsel, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Makassar, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, ACC Sulawesi, Solidaritas Perempuan (SP) Angin Mammiri Sulsel, Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik) Sulsel, Yayasan Masagena Center Sulsel, Lembaga Mitra Lingkungan (LML) Sulsel, Balla Inklusi Sulsel, WALHI Sulsel, Yayasan Mitra Husada Sulsel, LAPAR Sulsel, dan LBH Pers Makassar.

Baca Juga: KPU Sulsel Sebut Potensi Pemilih Pemula pada Pemilu 2024 Capai 858.000

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya