ACC Pertanyakan Polda Sulsel Tidak Menahan Tersangka Korupsi
ACC: kalau alasan kooperatif, semua tersangka korupsi lega!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Peneliti lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mempertanyakan komitmen penyidik Polda Sulawesi Selatan menangani kasus korupsi. Mereka menyoroti tersangka kasus korupsi yang tidak ditahan.
Senin lalu, 22 Agustus 2022, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda mengumumkan tiga tersangka tindak pidana korupsi marka jalan. Namun para tersangka dalam kasus itu tidak ditahan dengan alasan kooperatif.
"Tentu kita sesalkan, seharusnya penyidik Polda tegas dalam komitmen untuk pemberantasan korupsi, salah satunya terapkan upaya paksa penahanan," kata Direktur ACC Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun, Selasa (23/8).
"Kenapa harus para tersangka ini ditahan, tentunya untuk memberikan efek jera terhadap para tersangka," Kadir melanjutkan.
Baca Juga: Polda Sulsel Tetapkan Eks Kadishub dan Anggota DPRD Tersangka Korupsi
1. ACC: kalau alasan kooperatif, semua tersangka korupsi lega
Ditreskrimsus melalui Subdit III Tipikor menetapkan tiga tersangka dugaa korupsi proyek pengadaan marka jalan tahun anggaran 2019. Tiga tersangka masing-masing, GK, MII, dan I.
Kata Kadir, bahkan dalam proses penanganan kasus ini, tidak ada pemulihan kerugian negara oleh ketiga tersangka. Sehingga komitmen dan sikat dari tim penyidik Polda tentu harus tegas dan tidak ada toleransi.
"Kalaupun alasan penyidik Polda bahwa tiga tersangka masih kooperatif dan tidak ditahan, kami nilai semua tersangka yang ditangani Polda Sulsel tentunya akan merasa lega karena tidak ditahan," kata Kadir.
"Kita dorong dan harap agar penyidik yang menangani kasus ini agar bisa mempertimbangkan untuk menahan tiga tersangka, kalau memang Polda masih punya komitmen pemberantasan korupsi," dia melanjutkan.
Baca Juga: Polda Sulsel Tangkap Penipu Catut Proyek Gedung RRI