TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ACC Pertanyakan Polda Sulsel Tidak Menahan Tersangka Korupsi

ACC: kalau alasan kooperatif, semua tersangka korupsi lega!

Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jl Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Makassar, IDN Times - Peneliti lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mempertanyakan komitmen penyidik Polda Sulawesi Selatan menangani kasus korupsi. Mereka menyoroti tersangka kasus korupsi yang tidak ditahan.

Senin lalu, 22 Agustus 2022, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda mengumumkan tiga tersangka tindak pidana korupsi marka jalan. Namun para tersangka dalam kasus itu tidak ditahan dengan alasan kooperatif.

"Tentu kita sesalkan, seharusnya penyidik Polda tegas dalam komitmen untuk pemberantasan korupsi, salah satunya terapkan upaya paksa penahanan," kata Direktur ACC Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun, Selasa (23/8).

"Kenapa harus para tersangka ini ditahan, tentunya untuk memberikan efek jera terhadap para tersangka," Kadir melanjutkan.

Baca Juga: Polda Sulsel Tetapkan Eks Kadishub dan Anggota DPRD Tersangka Korupsi

1. ACC: kalau alasan kooperatif, semua tersangka korupsi lega

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Ditreskrimsus melalui Subdit III Tipikor menetapkan tiga tersangka dugaa korupsi proyek pengadaan marka jalan tahun anggaran 2019. Tiga tersangka masing-masing, GK, MII, dan I.

Kata Kadir, bahkan dalam proses penanganan kasus ini, tidak ada pemulihan kerugian negara oleh ketiga tersangka. Sehingga komitmen dan sikat dari tim penyidik Polda tentu harus tegas dan tidak ada toleransi.

"Kalaupun alasan penyidik Polda bahwa tiga tersangka masih kooperatif dan tidak ditahan, kami nilai semua tersangka yang ditangani Polda Sulsel tentunya akan merasa lega karena tidak ditahan," kata Kadir.

"Kita dorong dan harap agar penyidik yang menangani kasus ini agar bisa mempertimbangkan untuk menahan tiga tersangka, kalau memang Polda masih punya komitmen pemberantasan korupsi," dia melanjutkan.

2. ACC sebut publik akan menaruh curiga

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Kadir menilai, jika penyidik Polda tidak mau menahan tersangka korupsi, maka wajar publik menaruh curiga. Bisa jadi kasus ini akan berlama-lama dalam perampungan berkas.

"Kita pantau saja kasus ini, kalau memang tiga tersangka ini ditahan kan ada batas waktu untuk dirampungkan berkas, tetapi sebaliknya jika tidak ya penyidik bisa santai untuk kerja target," kata Kadir.

Baca Juga: Polda Sulsel Tangkap Penipu Catut Proyek Gedung RRI

Berita Terkini Lainnya