Polda Sulsel Tangkap Penipu Catut Proyek Gedung RRI

Korban seorang kontraktor mengalami kerugian Rp1 miliar

Makassar, IDN Times - Petugas gabungan Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang perempuan berinisial AN (53) di Jakarta, terkait kasus penipuan.

AN ditangkap usai dilaporkan menipu dengan modus mencatut pengerjaan proyek pembangunan gedung Radio Republik Indonesia (RRI). Dia menjanjikan proyek fiktif kepada kontraktor.

Petugas Resmob dan tim Sikat Lipu Polda Sulsel menangkap pelaku di kediamannya, di Jalan Matraman Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2022).

"Terkait penipuan atau penggelapan, ada surat penangkapan dan LP (laporan polisi)," terang Kepala Unit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara kepada IDN Times Sulsel, Selasa pagi (23/8/2022).

Baca Juga: Polda Sulsel Tetapkan Eks Kadishub dan Anggota DPRD Tersangka Korupsi

1. Duduk perkara kasus penipuan

Polda Sulsel Tangkap Penipu Catut Proyek Gedung RRITerduga pelaku penipuan atau penggelapan, AN (52) yang diamankan tim Polda Sulsel di Jakarta Pusat. (Dok.Resmob Polda Sulsel)

Berdasarkan kronologis kasus yang diterangkan kepolisian, AN dilaporkan menawari seorang kontraktor di Kota Makassar untuk membangun sebuah proyek pembangunan perkantoran. Kontraktor itu jadi korban setelah mengiyakan bujuk rayu pelaku.

"Berdasarkan kronologi itu korban sudah menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada pelaku. Namun setelah itu proyek yang dimaksud tidak ada," kata Kompol Dharma.

2. AN tawarkan proyek kantor RRI

Polda Sulsel Tangkap Penipu Catut Proyek Gedung RRIIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

AN mengakui perbuatannya saat dibekuk petugas. Dia mengatakan menawarkan kepada korban pengerjaan proyek pembangunan gedung kantor RRI di kota Makassar.

"Terduga pelaku ini dia mengakui kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang Rp1 milliar milik korban, itu untuk proyek gedung RRI tapi tidak ada," kata Dharma.

3. Uang kontraktor Rp1 Miliar raib

Polda Sulsel Tangkap Penipu Catut Proyek Gedung RRIIlustrasi rupiah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Kompol Dharma menambahkan, petugas gabungan menangkap pelaku. Sedangkan barang bukti uang Rp1 miliar belum jelas keberadaannya.

"Jadi proyeknya itu tidak ada sampai saat ini, termasuk uang korban yang diserahkan itu juga tidak dikembalikan," kata Dharma.

Pelaku diserahkan ke tim Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulsel untuk diproses hukum.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Uang Nasabah Bank Ditangkap, Satu Ditembak

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya