3 Bulan, Polisi Tindaki 990 Kendaraan Pakai Knalpot Brong di Makassar
Kendaraan ditahan baru bisa diambil pemilik setelah Ramadan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Polisi Lalu Lintas di Makassar telah mengambil tindakan terhadap 990 kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong atau racing di jalanan selama tahun 2023. Penindakan ini dilakukan dalam tiga bulan terakhir.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda menyebutkan, pihaknya bertindak sejak Januari, dengan 186 kendaraan terkena tindakan di bulan itu. Lalu ada 417 penindakan kendaraan pada bulan Februari, dan 387 pada bulan Maret.
"Kendaraan yang melanggar peraturan ini kendaraan roda dua dan empat," kata Zulanda kepada IDN Times, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: BPOM Makassar Uji Cepat Takjil Pakai Mobil Lab Keliling
1. Polisi sita 2.039 knalpot brong
Zulanda mengatakan, selain menindaki kendaraan di jalan, di periode yang sama pihaknya menyita dua ribuan knalpot brong lewat berbagai operasi dan patroli. Selain disita oleh petugas Satlantas, knalpot didapatkan dari satuan lain, seperti Reserse Kriminal dan jajaran polsek-polsek di Makassar.
"Total semuanya ada 2.039 barang bukti," ucapnya.
Di awal 2023, Satlantas Polrestabes Makassar juga menindaki pengendara dengan berbagai jenis pelanggaran. Di antaranya pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor sebanyak 138 kendaraan, terkait penggunaan helm 60 kendaran, pengendara lawan arus 22 kendaraan, dan pengendara di bawah umur sebanyak 50 kendaran.
"Jadi 72 persen penindakan dikhususkan pada pelanggaran knalpot brong, dan untuk 28 persen penindakan selain brong. Tetapi pelanggaran lainnya atensi," Zulanda menerangkan.
Baca Juga: BPBD Makassar Siaga Potensi Kekeringan di Awal Musim Kemarau