2 Mahasiswa Tersangka Kematian Virendy, Unhas Beri Pendampingan Hukum
Keluarga Virendy pertanyakan soal dugaan penganiayaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Universitas Hasanuddin menanggapi penetapan dua mahasiswa sebagai tersangka kasus kematian Virendy Marjefy. Mahasiswa Fakultas Teknik itu meninggal saat mengikuti pendidikan dasar Mapala Teknik 09, Januari 2023.
Polres Maros menetapkan dua tersangka dengan dugaan kelalaian menyebabkan orang meninggal. Pejabat Humas Unhas Dr. Ahmad Bahar mengatakan kasus itu sudah dalam proses hukum. Pihak kampus menaati proses yang berjalan.
"Karena ini sudah masuk ranah hukum, kita hormati proses hukum yang berjalan," kata Bahar, Senin malam (15/5/2023).
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Mahasiswa Unhas Tersangka Kematian Virendy
1. Unhas siapkan pendampingan hukum
Penyidik Polres Maros menetapkan dua mahasiswa Unhas sebagai tersangka kematian Virendy. Mereka adalah MI, Ketua Mapala Teknik 09 Unhas dan FT, Ketua Panitia Penyelenggara Diksar Mapala tahun 2023.
Ahmad Bahar mengatakan pihak kampus tengah mempersiapkan pendampingan hukum bagi dua mahasiswa itu. "(Pendampingan) sementara diupayakan," ucapnya.
Sebelumnya, dihubungi terpisah, Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa enggan mengomentari kasus kematian Virendy. Dia meminta IDN Times menghubungi Wakil Rektor 1 Prof. Muhammad Ruslin dan Humas Unhas Dr. Ahmad Bahar.
"Dari Unhas, memang sejak awal kami mengikuti kasus tersebut dan juga ada pendampingan dari LBH Unhas, lebih lengkap kontak Humas Unhas," ucap Prof. Ruslin melalui telepon.
Baca Juga: Terungkap Hasil Autopsi Virendy, Mahasiswa Unhas Tewas saat Diksar