Serikat Pekerja Keberatan UMP Provinsi Sulsel Hanya Naik 7 Persen
KSPSI anggap UMP Sulsel harusnya naik 10 persen lebih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2020 secara resmi akan diumumkan pada Jumat (1/11). Gubernur Nurdin Abdullah mengatakan, kenaikan UMP dari Rp2,8 juta menjadi Rp3,1 juta per bulan, cukup besar sehingga diperlukan keseimbangan agar tidak memberatkan pengusaha. Di lain pihak, serikat pekerja menganggap UMP Sulsel harusnya naik sekitar 10 persen.
"Besok (diumumkan). Kita baru mau rapatkan semua. Kenaikannya lumayan loh. Dari Rp 2,8 juta ke Rp3 juta. Jadi, kalau saya soal UMP ini kita harus ada keseimbangan. Jangan juga terlalu tinggi karena akan memberatkan dunia usaha," kata Nurdin saat ditemui IDN Times di Rumaj jabatan Gubernur di Makassar, Kamis (31/10).
1. Kenaikan UMP harus dibarengi peningkatan kinerja
Nurdin mengharapkan agar setiap pekerja di berbagai sektor tidak melulu berpikir tentang apa yang bisa didapatkannya dari perusahaan, melainkan apa yang bisa diberikan untuk perusahaannnya.
Sebab menurutnya, jika sebuah perusahaan sehat maka jangankan UMP, gaji lebih dari UMP pun pasti mampu diberikan. Namun jika sebuah perusahaan mengalami kemerosotan, menurut Nurdin, efisiensi tidak berjalan, kinerja karyawan tidak signifikan, maka hasil akhirnya sudah bisa ditebak.
"Makanya kita berharap kenaikan UMP ini seiring dengan kenaikan kinerja. Kalau hanya UMP aja yang naik, tidak ada perubahan kinerja, kan kasian perusahaannya. Itu juga harus kita jaga," ujar Nurdin.
Baca Juga: Nih Daftar UMP Terbaru 34 Provinsi, Sulawesi Selatan Berapa?