TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Tidak Akan Kembalikan Pejabat Pemprov Sulsel yang Dicopot

KASN minta Gubernur koreksi prosedur pencopotan

(IDN Times/Ashrawi Muin)

Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah menegaskan tiga pejabat Eselon II Pemerintah Provinsi yang dicopot pada bulan Juli 2019 lalu, tidak dikembalikan ke jabatan semula. Pasalnya pencopotan ketiga pejabat itu, menurut Nurdin, merupakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ketiga pejabat yang dimaksud adalah Luthfie Natsir (eks Kepala Inspektorat), Muhammad Hatta (eks Kepala Biro Umum), dan Jumras (eks Kepala Biro Pembangunan).

"Tidak akan dikembalikan ke jabatan semula," tegasnya saat ditemui IDN Times di rujab Gubernur Sulsel, Kamis (3/10).

1. Gubernur diminta koreksi prosedur pencopotan

Asrhawi Muin
  • Meski begitu, Nurdin Abdullah diminta oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengoreksi prosedur pencopotan tiga pejabat Eselon II, sebab dinilai cacat prosedur. Salah satu contohnya adalah mereka tidak menerima Berkas Hasil Pemeriksaan (BHP).

"Ada poin yang harus diluruskan. Ada bicara substansi, ada juga bicara prosedur. Substansinya mungkin benar tapi prosedurnya belum tentu. Kalau prosedurnya salah ya dikoreksi. KASN lebih pada koreksi prosedurnya," kata Asisten Komisioner Bidang Penyelidikan dan Pengaduan KASN Sumardi.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Akui Copot Pejabat Pemprov Tanpa Mekanisme

2. Rekomendasi KASN kemungkinan berubah

IDN Times/Aan Pranata

Menurut Nurdin, rekomendasi KASN yang meminta agar ketiga pejabat tersebut dikembalikan, bisa saja akan berubah jika prosedur pencopotan direvisi.

"Pasti (diubah). Makanya kita harus penuhi syarat itu. Sebenarnya mereka sudah memahami. KPK udah menjelaskan. Cuma itu tadi, ada prosedur yang kita langkahi," tutur Nurdin.

Baca Juga: 5 Fakta Perjalanan Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel Bergelar Profesor

Berita Terkini Lainnya