TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wagub Sudirman Sebut Sulawesi Selatan Belum Menerapkan Lockdown

Hanya isolasi terbatas tingkat kelurahan hingga kecamatan

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. IDN Times/Humas Pemprov Sulsel

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menyatakan tidak akan memberlakukan penguncian wilayah atau lockdown. Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan bahwa pemprov hanya akan menerapkan metode isolasi terbatas.

Isolasi tersebut, kata Sudirman, hanya diperuntukkan bagi wilayah atau titik-titik yang ditemukan ada kasus positif COVID-19 atau pasien dalam pengawasan (PDP). 

"Bukan lockdown, tapi isolasi-isolasi tingkatan kelurahan (desa) atau perumahan yang diindikasi terdampak, untuk memastikan tidak ada penyebaran lebih luas," kata Andi Sudirman dalam keterangan persnya melalui telekonferensi, Selasa  (31/3).

1. Ketersediaan pangan masyarakat dijamin selama masa isolasi

IDN Times/Wira Sanjiwani

Kebijakan itu dipandangnya sebagai metode yang paling efektif saat ini. Di samping itu, kebijakan lockdown, kata Sudirman, merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pihaknya juga mempertimbangkan dampak lockdown bisa mempengaruhi roda perekonomian masyarakat.

Namun pemprov juga akan menjamin kebutuhan masyarakat di wilayah yang terisolasi itu. Misalnya, kata Sudirman, dalam satu kelurahan yang diisolasi, pemprov harus menjamin ketersediaan pangan warga di kelurhana tersebut selama masa isolasi.

"Kita harus menjamin kan juga bahwa pangan yang dibutuhkan di sana tersedia selama masa isolasi. Itu tidak isolasi full sepanjang beberapa lama tetapi kalau masanya sudah selesai dan kita rasa juga sudah oke ke depannya maka kita bisa lepaskan," ujar Sudirman.

Baca Juga: Kadinkes Sulsel Umumkan Diri Positif Corona, Netizen: Jantan!

2. Daerah yang diisolasi akan diberi tanda

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Dia mengatakan bahwa saat ini yang harus dilakukan memang adalah isolasi yang sangat ketat pada daerah-daerah tempat ditemukannya kasus positif COVID-19 atau PDP. Hal ini dimaksudkan agar penyebaran virus tersebut tidak meluas lebih jauh.

Menurutnya daerah-daerah yang diisolasi akan diberikan penanda. Jika masa isolasi selesai, maka penanda akan dilepas, namun tetap dalam pengawasan pihak pemerintah. Hal ini, jelas Sudirman, harus dilakukan selama masa inkubasi virus corona dalam rentang 14 hari. Bahkan, kata dia, tidak menutup kemungkinan isolasi terbatas tidak hanya dilakukan pada tingkat kelurahan/desa saja, akan tetapi bisa lebih luas lagi.

"Kita harus melakukan isolasi-isolasi terbatas pada kawasan-kawasan mungkin kelurahan atau mungkin yang paling besar adalah kecamatan untuk menutup pergerakan-pergerakan," katanya.

Baca Juga: [LINIMASA] Perkembangan Terbaru Kasus Virus Corona di Sulawesi Selatan

Berita Terkini Lainnya