Vaksinasi Bukan Syarat Utama Siswa di Sulsel Boleh Belajar Tatap Muka
Aturan PTM telah diatur dalam surat edaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan vaksinasi bukan syarat utama bagi siswa untuk mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Terpenting ialah izin orangtua dan kriteria level PPKM.
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menuturkan saat ini pihaknya tengah mendorong vaksinasi termasuk di kalangan pelajar. Meski vaksinasi diharapkan mempercepat PTM tapi tujuan utamanya ialah membentuk herd immunity (kekebalan kelompok).
"Vaksin itu kan memang mengejar herd immunity untuk semua, baik pelajar atau bukan," kata Sudirman di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (31/8/2021)
1. Hanya tenaga pendidik yang harus divaksinasi
Sudirman sendiri telah menerbitkan surat edaran tentang pembelajaran tatap muka di masa pandemik COVID-19. Dia meneken surat bernomor 420/8349/Disdik itu kemarin, Senin 30 Agustus 2021.
Dalam aturan itu tidak disebutkan bahwa siswa harus divaksinasi. Namun untuk sekolah yang ingin menggelar PTM, harus memastikan bahwa semua tenaga pendidiknya telah menjalani vaksinasi COVID-19. Sekolah juga harus mendapatkan persetujuan dari kepala daerah.
Selain itu, sekolah juga harus mendapat izin dari orangtua siswa yang bersedia mengantar jemput mereka. Orangtua juga diminta memastikan siswa tidak berkeliaran pada saat menuju dan pulang dari sekolah.
Namun sebenarnya PTM disesuaikan dengan kriteria situasi pandemik COVID-19 berdasarkan level PPKM. Daerah yang dibolehkan menggelar PTM hanya yang menerapkan PPKM Level 1,2, dan 3. Sementara daerah yang masih PPKM Level 4, hanya menggelar pembelajaran daring.
"PTM sudah jalan. Seharusnya yang level 1,2,3 itu sudah tidak ada alasan kenapa tidak buka," jelasnya.
Baca Juga: Ribuan Pelajar di Gowa Ikut Vaksinasi COVID-19 demi Sekolah Tatap Muka
Baca Juga: Siswa Maros Mulai Belajar Tatap Muka, Orangtua Marah jika Dihentikan