Utak-atik Koalisi Parpol Jelang Pendaftaran Paslon di Pilkada Makassar
Pendaftaran dimulai 4 - 6 September 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times -Tahapan pendaftaran bagi bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah yang bakal bertarung dalam kontestasi Pilkada serentak 2020 akan dimulai pada 4 - 6 September 2020.
Komisioner Komisi Pemiliihan Umum (KPU) Kota Makassar, Gunawan Mashar, mengingatkan parpol maupun paslon untuk mempersiapkan berkas persyaratan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
"Pendaftaran itu kan ada persyaratan pencalonan sama persyaratan calon. Makanya nanti di hari Jumat ini kami rencana akan mengundang LO parpol dan juga LO tim calon yang sudah ada," kata Gunawan saat dihubungi IDN Times, Senin (10/8/2020).
Maka waktu yang tersisa pun harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh setiap paslon. Jika belum memenuhi syarat, maka paslon masih harus bekerja keras untuk mencukupkan koalisi. Namun jika sudah memenuhi syarat, maka paslon itu seharusnya berusaha mempertahankan kursi parpolnya agar tidak berubah.
Hal itu dikarenakan dukungan parpol kepada 4 paslon ini masih belum pasti dan kemungkinan masih bisa berubah.
1. Munafri Arifuddin - Abdul Rahman Bando
Pasangan Munafri Arfifuddin - Abdul Rahman Bando masih harus berupaya mencukupkan koalisinya. Karena meskipun telah resmi memegang 6 kursi Demokrat, namun 5 kursi dari PPP dan 2 kursi dari Perindo belum secara resmi diterima. Pasalnya kedua partai tersebut belum memberikan surat rekomendasi secara resmi dan hanya disampaikan melalui lisan.
Namun jika semuanya jadi, maka pasangan ini telah mencukupkan 13 kursi. Bahkan jumlah ini melebihi syarat minimal pencalonan untuk mengikuti Pilkada Makassar 2020 yakni minimal 10 kursi.
Baca Juga: Resmi Diusung Demokrat di Pilkada Makassar, Appi-ARB Segera Deklarasi
Baca Juga: Partai Golkar Usung None - Zunnun di Pilkada Makassar 2020