TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ternyata Dua dari Empat Proyek Siluman Pemprov Sulsel Sudah Berjalan 

Salah satunya proyek jalan penghubung Gowa-Maros

Plt Kepala Inspektorat Sulsel Sulkaf S Latif. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Belum lama ini Inspektorat Sulawesi Selatan menemukan empat proyek infrastruktur 'siluman', yang tidak terdaftar dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Belakangan diketahui bahwa dua dari empat proyek ternyata sudah berjalan.

Plt Kepala Inspektorat Sulsel Sulkaf S Latif mengatakan, proyek yang telah berjalan itu progresnya sangat minim dan terkesan dipaksakan. Proyek yang dimaksud adalah pemerliharaan ruas jalan Burung-burung-Benteng Gajah-Carangki-Bantimurung yang menghubungkan Kabupaten Gowa dan Maros serta pengerjaan jalan kawasan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI).

"Di CPI jalan sedikit. Di Carangki itu sudah ada pemasangan batu sedikit. Pokoknya sedikit-sedikit semua," kata Sulkaf, Kamis 22 April 2021.

Baca Juga: Inspektorat Ungkap Empat Proyek Siluman Pemprov Sulsel

1. Kontraktor diminta hentikan proyek yang terlanjur dikerjakan

Ilustrasi proyek jalan. IDN Times/Tunggul Kumoro

Sulkaf mengaku heran dengan pengerjaan proyek yang tidak tercantum dalam DPA APBD 2021. Pasalnya, proyek ini seharusnya ilegal tapi ternyata ada kontrak diam-diam dan sudah dikerjakan oleh perusahaan pemenang lelang.

Meski begitu, pemprov memutuskan untuk tidak melanjutkan proyek tersebut. Pemprov juga enggan untuk membayar kepada kontraktor yang mengerjakannya.

Jika perusahaan kontraktor meminta pertanggungjawaban untuk pembayaran, Sulkaf menyarankan supaya yang bersangkutan langsung ke pengadilan.

"Kalau ada putusan pengadilan dibayar ya dibayar. Nanti pengadilan yang memutuskan dibayar oleh lembaga atau person," kata Sulkaf.

2. Kontrak proyek ditandangani pada Februari 2021

Ilustrasi Perjanjian (IDN Times/Arief Rahmat)

Sejauh ini, Sulkaf menyatakan belum menerima laporan terkait proyek tersebut. Karena kontrak proyek itu diteken sebelum dirinya menjabat Plt Kepala Inspektorat. Namun menurut dia, pejabat sebelumnya telah mengingatkan tapi tidak diindahkan.

"Yang jelas yang saya baca ada surat dari tanggal 20 Januari, surat dari PUTR untuk meminta pertimbangan terhadap 4 proyek," kata Sulkaf.

Surat itu, kata dia, ditandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Rudy Djamaluddin. 

"Jadi waktu saya masuk ditanya lagi. Saya cuma jawab bahwa itu tidak ada di DPA, hentikan," ucapnya.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Nonaktifkan Seluruh Staf Khusus Nurdin Abdullah

Berita Terkini Lainnya