TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tempat Usaha di Makassar Diizinkan Buka hingga Pukul 10 Malam

Berlaku mulai 12 - 26 Januari 2021

Suasana salah satu warung kopi di Makassar pada malam hari, Senin (11/1/2021). IDN Times/Irwan Idris

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, kini mengizinkan berbagai tempat usaha buka hingga pukul 22.00 WITA. Sebelumnya, operasional tempat usaha hanya diizinkan hingga pukul 19.00 WITA karena adanya aturan pembatasan waktu berkegiatan atau jam malam.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi COVID-19 di Kota Makassar, yang ditandatangani Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin per Senin (11/1/2021).

Dalam surat tersebut, Rudy menginstruksikan sejumlah hal sebagai upaya pencegahan kasus penularan COVID-19 di Kota Makassar yang semakin meningkat akhir-akhir ini.

1. Mulai berlaku 12 - 26 Januari 2021

Suasana salah satu warung kopi di Makassar pada malam hari, Senin (11/1/2021). IDN Times/Irwan Idris

Dalam surat tersebut, pemerintah setempat membolehkan operasional fasilitas umum, mall, cafe, restoran, rumah makan, warung, game center, serta kegiatan berkumpul atau mengumpulkan orang dengan catatan menerapkan protokol kesehatan, diizinkan sampai pukul 22.00 WITA. 

"Mulai tanggal 12 Januari 2021 sampai tanggal 26 Januari 2021," demikian yang disampaikan Rudy dalam surat edaran tersebut.

Para pelaku usaha juga wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.

Baca Juga: Jam Malam, Penjual Nasi Kuning Begadang di Makassar Harus Jualan Siang

2. Camat dan lurah diminta memperketat protokol kesehatan

Instruksi yang diterbitkan itu juga meminta kepada para camat dan lurah selaku ketua Satgas masing-masing wilayah agar memperketat protokol kesehatan. Selain itu, mereka juga diminta untuk memetakan titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.

Selanjutnya, Satgas COVID-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan COVID-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rudy.

Baca Juga: Makassar Perpanjang Aturan Jam Malam sampai 11 Januari 2021

Berita Terkini Lainnya