Tempat Usaha di Makassar Diizinkan Buka hingga Pukul 10 Malam
Berlaku mulai 12 - 26 Januari 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, kini mengizinkan berbagai tempat usaha buka hingga pukul 22.00 WITA. Sebelumnya, operasional tempat usaha hanya diizinkan hingga pukul 19.00 WITA karena adanya aturan pembatasan waktu berkegiatan atau jam malam.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi COVID-19 di Kota Makassar, yang ditandatangani Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin per Senin (11/1/2021).
Dalam surat tersebut, Rudy menginstruksikan sejumlah hal sebagai upaya pencegahan kasus penularan COVID-19 di Kota Makassar yang semakin meningkat akhir-akhir ini.
1. Mulai berlaku 12 - 26 Januari 2021
Dalam surat tersebut, pemerintah setempat membolehkan operasional fasilitas umum, mall, cafe, restoran, rumah makan, warung, game center, serta kegiatan berkumpul atau mengumpulkan orang dengan catatan menerapkan protokol kesehatan, diizinkan sampai pukul 22.00 WITA.
"Mulai tanggal 12 Januari 2021 sampai tanggal 26 Januari 2021," demikian yang disampaikan Rudy dalam surat edaran tersebut.
Para pelaku usaha juga wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.
Baca Juga: Jam Malam, Penjual Nasi Kuning Begadang di Makassar Harus Jualan Siang
Baca Juga: Makassar Perpanjang Aturan Jam Malam sampai 11 Januari 2021