Tekan Penyebaran Corona, Gubernur Sulsel Bolehkan PNS Kerja di Rumah
Pelayanan publik dipastikan tetap berjalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah membolehkan aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi bekerja di rumah atau WFH. Kebijakan ini untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID-19.
Hal itu disampaikan Nurdin dalam Surat Edaran Nomor : 443.2/2042/B.Organisasi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Surat diterbitkan hari ini, Jumat (20/3).
Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga terlaksananya pelayanan umum dan tugas rutin di lingkungan Pemprov Sulsel sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2020 terkait Penanganan Cepat COVID-19.
"ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya. Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja harus memastikan terdapat minimal 2 level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat," demikian bunyi surat edaran yang diteken Nurdin Abdullah.
Baca Juga: COVID-10 Masuk ke Sulsel, MUI dan Pemprov Imbau Salat Jumat Ditiadakan
1. Teknis WFH diserahkan ke masing-masing pimpinan unit kerja
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengaturan pelaksanaan tugas dari tempat tinggal atau WFH diserahkan kepada masing-masing pimpinan unit kerja. Dengan ketentuan, ASN yang berusia 50 tahun ke atas dan ASN wanita yang sedang mengandung serta ASN yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal atau diabetes melaksanakan tugas dan tempat tinggal masing-masing.
ASN yang tidak termasuk dalam kategori tersebut dapat melaksanakan WFH sesuai dengan kebijakan pimpinan perangkat daerah/unit kerj. Mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja WFH mulai dari Pejabat Pengawas Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional.
Baca Juga: Satu Warga Sulsel Baru Ketahuan Positif Corona setelah Meninggal Dunia