Tarif Tol di Makassar Meroket, Sudirman: Kementerian yang Tetapkan
Tarif tol naik 154 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan penyesuaian tarif tol yang berlaku saat ini merupakan keputusan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal itu disampaikan Sudirman usai bertemu dengan Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN), Anwar Toha di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (10/5/2021). PT MMN sendiri selaku pengelola jalan tol di Kota Makassar.
"Bukan kenaikan, tapi penyesuaian dan itu penetapannya dari kememterian. Tentu itu juga kalau dari kementerian, beliau hanya sebagai pelaksana saja. Melaksanakan berdasarkan keputusan menteri. Bukan keputusan dari Pak Dirut sendiri," ujar Sudirman.
1. Penyesuaian tarif berdasarkan SK Menteri PUPR
Penyesuaian tarif itu diterapkan setelah Jalan Tol Layang Pettarani atau seksi III resmi beroperasi. Tarif baru itu pun diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.
Namun penyesuaian tarif Jalan Tol Ujung Pandang seksi I, II, dan III dinilai tidak realistis. Pasalnya, tarif tol naik lebih dari dua kali lipat setelah adanya penyesuaian. Menurut Sudirman, hal ini masih bisa menjadi masukan ke depan.
"Tentu kalau ada masukan-masukan masyarakat, kita akan mempelajari kembali. Kita menyampaikan kepada kementerian tentang bagaimana pertimbangan itu," ujar Sudirman.
Baca Juga: Tol Layang Pettarani Tidak Sepenuhnya Gratis, Pengendara Harus Bayar
Baca Juga: Fakta Penting Tol Layang Pettarani, Megaproyek Rp2 Triliun di Makassar