Sudirman Berpeluang Jadi Gubernur Sulsel Definitif, Ini Mekanismenya
Semua bergantung pada proses hukum Nurdin Abdullah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman kini berperan sebagai pelaksana tugas (Pl) Gubernur. Dia ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Nurdin Abdullah yang terjerat kasus dugaan korupsi, berpeluang jadi terdakwa. Jika itu terjadi, Sudirman berpeluang jadi gubernur definitif. Namun ada banyak proses yang dilalui sebelum sampai ke sana.
Pakar Pemerintahan Universitas Hasanuddin Andi Lukman Irwan menerangkan, status tersangka pada Nurdin Abdullah membuatnya tidak bisa menjalankan tugas sebagai gubernur. Tapi merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, itu bukan berarti Nurdin bisa langsung diberhentikan.
"Statusnya beliau (Nurdin) adalah gubernur nonaktif karena tidak bisa menjalankan roda pemerintahan, maka diangkatlah wakil gubernur sebagai Plt," kata Lukman kepada IDN Times melalui sambungan telepon, Rabu (3/3/2021).
Baca Juga: Nurdin Abdullah Ditahan KPK, Andi Sudirman Ditunjuk Jadi Plt Gubernur
1. Sudirman jadi pejabat gubernur jika Nurdin berstatus terdakwa
Lukman mengatakan, jika kasus hukum dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan, maka status Nurdin Abdullah menjadi terdakwa. Saat itulah dia dinonaktifkan sementara sebagai gubernur.
Dengan begitu, Andi Sudirman Sulaiman yang awalnya jadi Plt bakal menjadi pejabat (Pjs) gubernur. Lukman menjelaskan, seorang pejabat gubernur memiliki kewenangan sama seperti seorang gubernur definitif.
"Bisa mengambil tindakan-tindakan atau kebijakan-kebijakan strategis bagi pemerintahan. Bisa melakukan eksekusi anggaran dan melakukan proses penyegaran organisasi," kata Lukman.
Baca Juga: Ditunjuk sebagai Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman: Innalillah