TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sudirman Berpeluang Jadi Gubernur Sulsel Definitif, Ini Mekanismenya

Semua bergantung pada proses hukum Nurdin Abdullah

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman kini berperan sebagai pelaksana tugas (Pl) Gubernur. Dia ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Nurdin Abdullah yang terjerat kasus dugaan korupsi, berpeluang jadi terdakwa. Jika itu terjadi, Sudirman berpeluang jadi gubernur definitif. Namun ada banyak proses yang dilalui sebelum sampai ke sana.

Pakar Pemerintahan Universitas Hasanuddin Andi Lukman Irwan menerangkan, status tersangka pada Nurdin Abdullah membuatnya tidak bisa menjalankan tugas sebagai gubernur. Tapi merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, itu bukan berarti Nurdin bisa langsung diberhentikan.

"Statusnya beliau (Nurdin) adalah gubernur nonaktif karena tidak bisa menjalankan roda pemerintahan, maka diangkatlah wakil gubernur sebagai Plt," kata Lukman kepada IDN Times melalui sambungan telepon, Rabu (3/3/2021).

Baca Juga: Nurdin Abdullah Ditahan KPK, Andi Sudirman Ditunjuk Jadi Plt Gubernur

1. Sudirman jadi pejabat gubernur jika Nurdin berstatus terdakwa

Humas Pemprov Sulsel

Lukman mengatakan, jika kasus hukum dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan, maka status Nurdin Abdullah menjadi terdakwa. Saat itulah dia dinonaktifkan sementara sebagai gubernur.

Dengan begitu, Andi Sudirman Sulaiman yang awalnya jadi Plt bakal menjadi pejabat (Pjs) gubernur. Lukman menjelaskan, seorang pejabat gubernur memiliki kewenangan sama seperti seorang gubernur definitif. 

"Bisa mengambil tindakan-tindakan atau kebijakan-kebijakan strategis bagi pemerintahan. Bisa melakukan eksekusi anggaran dan melakukan proses penyegaran organisasi," kata Lukman.

2. Sudirman jadi gubernur definitif jika Nurdin berstatus terpidana

IDN Times/Asrhawi Muin

Lukman mengatakan, jika Nurdin terbukti bersalah dan ada putusan hukum pidana yang mengikat, maka otomatis statusnya menjadi terpidana. Saat itu terjadi, maka diproseslah pemberhentian tetapnya sebagai gubernur.

Selanjutnya pejabat gubernur akan diangkat jadi gubernur definitif. Namun untuk ini, ada proses yang harus dilalui, salah satunya persetujuan dari DPRD Sulsel.

"Ada pengusulan sejak dini secara administratif dari DPRD ke presiden melalui Kemendagri. Ini tahapan-tahapan yang saya kira akan nanti dilakukan juga oleh Kemendagri," kata Lukman.

Baca Juga: Ditunjuk sebagai Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman: Innalillah

Berita Terkini Lainnya