TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang DKPP, Bukti Manipulasi Data Parpol di Sulsel Semakin Menguat

Berita acara verfak parpol diduga kuat diubah oleh teradu

Ketua Majelis sidang DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang pemeriksaan 8 penyelenggara Pemilu di Sulsel, Senin (29/5/2023). Tangkapan layar Zoom.

Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran kode etik 8 penyelenggara Pemilu di Sulawesi Selatan (Sulsel). Sidang berlangsung secara hybrid selama kurang lebih 6 jam di kantor Bawaslu Sulsel di Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (29/5/2023).

Sidang kali ini mengagendakan untuk mendengarkan keterangan pengadu, teradu, saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. Sidang dipimpin oleh Anggota Dewan Kehormatan DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, selaku Ketua Majelis yang hadir secara virtual melalui Zoom.

Ratna mengatakan bahwa sidang ini digelar untuk mendalami adanya dugaan pelanggaran kode etik pada tahapan verfikasi faktual parpol. Empat orang teradu merupakan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulsel Periode 2018-2023, yaitu Faisal Amir, M. Asram Jaya, Upi Hastati, dan Fatmawati. Mereka diadukan atas dugaan perubahan data pada berita acara verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten/kota.

"Pendalaman kembali kepada pihak-pihak terkait yang sudah kami mintai keterangannya pada persidangan sebelumnya. Menyandingkan data berdasarkan bukti yang disampaikan oleh pengadu," kata Ratna Dewi.

1. KPU Makassar jelaskan proses verifikasi parpol

Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi. IDN Times/Asrhawi Muin

Dalam sidang ini, DKPP menghadirkan pihak terkait, salah satunya yaitu KPU Makassar. Pihak DKPP meminta KPU Makassar untuk menjelaskan terkait proses verifikasi faktual parpol.

Ketua KPU Makassar, Faridl Wajdi, pun menjelaskan proses tersebut. Pertama, verifikasi faktual parpol menyangkut kepengurusan mulai dari ketua, sekretaris, dan bendahara parpol. Kedua, mengenai keterwakilan perempuan. Ketiga, mengenai kesekretariatan.

"Kami melakukan verifikasi faktual keanggotaan parpol berdasarkan sampel yang diajukan oleh parpol kepada sipol yang diunduh operator kami. Pada kesempatan pertama kami meverifikasi faktual berdasarkan data sampel yang diajukan untuk partai garuda," kata Faridl.

2. KPU Makassar sebut berita acara diisi berdasarkan Sipol

Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi. IDN Times/Asrhawi Muin

Pada sidang sebelumnya, Senin 22 Mei 2023 lalu, DKPP menyandingkan berita acara verifikasi faktual partai politik perbaikan. Berita acara yang disandingkan adalah rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik tingkat provinsi yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Sulsel dengan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi partai politik tingkat kabupaten/kota yang dikeluarkan oleh 10 KPU tingkat kabupaten/kota di Sulsel.

Data yang disandingkan merupakan barang bukti dari pengadu dan teradu dalam perkara 71-PKE-DKPP/IV/2023. Adapun 10 KPU tersebut adalah KPU Kabupaten Wajo, KPU Kota Palopo, KPU Kabupaten Gowa, KPU Kabupaten Bone, KPU Kabupaten Bantaeng, KPU Kabupaten Luwu, KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, KPU Kabupaten Soppeng, KPU Kabupaten Barru, dan KPU Kota Makassar.

Setelah menyandingkan data, DKPP menemukan adanya perbedaan. Hal ini pun diyakini semakin menguatkan bahwa keempat teradu dari KPU Sulsel diduga menjadi pihak yang harus bertanggung jawab atas perbedaan antara hasil verifikasi faktual partai politik tersebut.

Faridl Wajdi yang ditanya oleh Ketua Majelis mengenai perbedaan data ini menjawab bahwa, semua data yang diinput dalam berita acara tidak terlepas dari data yang diunggah oleh parpol ke dalam Sipol.

"Di Kota Makassar dipastikan sesuai dengan berita acara yang di-print out. Yang bertugas mengirim data langsung ke Sipol lewat sistem," kata Faridl.

Baca Juga: Besok, DKPP Kembali Periksa Anggota KPU Sulsel dan Pinrang

Berita Terkini Lainnya