Besok, DKPP Kembali Periksa Anggota KPU Sulsel dan Pinrang

Dugaan manipulasi data parpol untuk Pemilu 2024

Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023. Sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (29/5/2023).

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, mengatakan agenda sidang ini yakni mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, Saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. 

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia dalam keterangan persnya, Minggu (28/5/2023).

1. Pengadu ada tiga orang

Besok, DKPP Kembali Periksa Anggota KPU Sulsel dan PinrangIlustrasi sidang DKPP RI (dkpp.go.id)

Pengadu dalam perkara ini adalah Samsang, Alfina Mustafainah, dan Abdul Rahman. Ketiganya memberikan kuasa kepada 24 orang yang tergabung dalam Tim Hukum Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Sulawesi Selatan.

Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulsel Periode 2018-2023, yaitu Faisal Amir, Asram Jaya, Upi Hastati, dan Fatmawati. Empat Teradu lainnya adalah Ketua dan tiga Anggota KPU Kabupaten Pinrang, yaitu Alamsyah, Muh. Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan Yudiman.

2. Para teradu diduga memanipulasi data

Besok, DKPP Kembali Periksa Anggota KPU Sulsel dan PinrangIlustrasi sidang DKPP (FOTO ANTARA/HO-Humas DKPP)

Para Pengadu menduga Ketua dan Anggota KPU Sulsel telah mengintervensi KPU kabupaten/kota untuk mengubah Berita Acara hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat Kabupaten/Kota.

Sementara KPU Pinrang diduga telah menandatangani Berita Acara Rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Pinrang yang telah diubah dari hasil sebelumnya.

Baca Juga: OMS Kawal Pemilu Laporkan 8 Komisioner KPU di Sulsel ke DKPP RI

3. DKPP temukan perbedaan data pada sidang pertama

Besok, DKPP Kembali Periksa Anggota KPU Sulsel dan PinrangSuasana sidang DKPP (dok. DKPP)

Sidang ini merupakan sidang lanjutan dari sidang yang digelar pada 22 Mei 2023 di Kantor Bawaslu Sulsel. 

Dalam sidang sebelumnya, DKPP menemukan perbedaan data saat membandingkan data rekapitulasi parpol di tingkat provinsi dan kabupaten mulai dari KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, yakni partai Ummat yang awalnya Tidak memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS). Selanjutnya di Soppeng ada beberapa kecamatan seperti Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda TMS tapi ditingkat provinsi berubah menjadi MS. 

"Setelah kita menyandingkan bukti yang dimiliki oleh pengadu dan teradu ternyata ada perubahan. Ada perbedaan data," kata Keuta Majelis Sidang, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Sidang Penyelenggara Pemilu di Sulsel, DKPP Temukan Data Berbeda

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya