Seribuan Rumah di Lorong Wisata Makassar Tidak Punya IMB
Pengawasan dinilai masih kurang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Ribuan bangunan tempat tinggal yang berlokasi di 46 lorong wisata Kota Makassar rupanya tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Menurut data Dinas Tata Ruang Kota Makassar, dari 1.041 rumah yang didata, sebanyak 1.011 yang tidak memiliki IMB. Artinya, hanya 30 rumah yang telah memiliki IMB.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Fahyuddin, mengatakan banyaknya rumah tanpa IMB itu kemungkinan disebabkan kurangnya pengawasan. Ditambah lagi dengan kurangnya pemahaman mengenai pentingnya IMB.
"Banyak yang tak mengurus IMB, nanti ada keperluan baru mau mengurus. Artinya kalau tidak terdesak ya tidak mengurus," kata Fahyuddin, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Wanita di Makassar Lapor Polisi usai Dihajar Pacar Berkali-kali
1. IMB salah satu sumber PAD
Fahyuddin menyampaikan bahwa IMB merupakan syarat utama dalam penataan ruangan di Kota Makassar agar tidak semrawut. Selain itu, IMB juga merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
IMB merupakan retribusi yang bersifat perizinan tertentu. Kisaran retribusi IMB saat ini sebesar Rp21.400 per meter. Dinas Penataan Ruang sendiri menargetkan retribusi IMB sebanyak Rp100 miliar. Namun Hingga Mei 2022, retribusi yang terkumpul baru sekitar Rp10 miliar.
"Kalau dihitung misalnya 134 rumah, yang memiliki IMB cuman 8. Ini kan cuman 20-30 persen. Nah kalau 70 persen yang membayar IMB kali sekian lorong, itu luar biasa pemasukannya. Apalalgi target kami Rp100 miliar," kata Fahyuddin.
Baca Juga: Buka Pelatihan UMKM BRIlian di Makassar, JK: Contohi Rasul Berdagang