TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seribuan Rumah di Lorong Wisata Makassar Tidak Punya IMB

Pengawasan dinilai masih kurang

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar Fahyuddin. IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Ribuan bangunan tempat tinggal yang berlokasi di 46 lorong wisata Kota Makassar rupanya tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Menurut data Dinas Tata Ruang Kota Makassar, dari 1.041 rumah yang didata, sebanyak 1.011 yang tidak memiliki IMB. Artinya, hanya 30 rumah yang telah memiliki IMB.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Fahyuddin, mengatakan banyaknya rumah tanpa IMB itu kemungkinan disebabkan kurangnya pengawasan. Ditambah lagi dengan kurangnya pemahaman mengenai pentingnya IMB.

"Banyak yang tak mengurus IMB, nanti ada keperluan baru mau mengurus. Artinya kalau tidak terdesak ya tidak mengurus," kata Fahyuddin, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: Wanita di Makassar Lapor Polisi usai Dihajar Pacar Berkali-kali

1. IMB salah satu sumber PAD

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Fahyuddin menyampaikan bahwa IMB merupakan syarat utama dalam penataan ruangan di Kota Makassar agar tidak semrawut. Selain itu, IMB juga merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

IMB merupakan retribusi yang bersifat perizinan tertentu. Kisaran retribusi IMB saat ini sebesar Rp21.400 per meter. Dinas Penataan Ruang sendiri menargetkan retribusi IMB sebanyak Rp100 miliar. Namun Hingga Mei 2022, retribusi yang terkumpul baru sekitar Rp10 miliar.

"Kalau dihitung misalnya 134 rumah, yang memiliki IMB cuman 8. Ini kan cuman 20-30 persen. Nah kalau 70 persen yang membayar IMB kali sekian lorong, itu luar biasa pemasukannya. Apalalgi target kami Rp100 miliar," kata Fahyuddin.

2. Pengawasan bangunan akan ditingkatkan

Potret Lorong Wisata di Jalan Bambapuang Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Karena itu, Dinas Tata Ruang Kota Makassar akan terus mengecek bangunan liar yang tak memiliki IMB. Fahyuddin mengatakan pihaknya akan memaksimalkan kembali pendataan dan segera meminta pemilik bangunan untuk mengurus IMB.

Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan sebab pembangunan di Kota Makassar  meningkat secara signifikan setelah masa pandemik COVID-19. Pengawasan ditingkatkan baik di jalan poros, jalan penghubung, maupun lorong-lorong.

"Kebetulan kita juga ada agenda longwis. Karena kita juga bagian dari pada longwis yang merupakan program andalan wali kota dan ibu wakil wali kota, maka kita laksanakan pendataan bangunan yang ber-IMB dan tidak ber IMB," kata Fahyuddin.

Baca Juga: Buka Pelatihan UMKM BRIlian di Makassar, JK: Contohi Rasul Berdagang

Berita Terkini Lainnya