TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rumah Makan di Makassar Boleh Buka Siang Hari saat Ramadan

Edaran Pemkot: yang penting tidak mengganggu orang puasa

Ilustrasi warteg (ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 556/140/S.EDAR/DISPAR/IIV2022 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam Rangka Menghormati Bulan Ramadhan 1443 H / 2022 M.

Surat tersebut diteken Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto pada 28 Maret 2022 lalu. Dalam surat tersebut, ada beberapa aturan yang ditetapkan selama Ramadan yaitu soal tempat hiburan dan warung makan.

Baca Juga: MUI Sulsel: Warung Makan Silakan Buka Siang Hari di Ramadan

1. Tempat hiburan tutup selama Ramadan

Ilustrasi THM (IDN Times/Ayu Afria)

Surat tersebut menegaskan bahwa bahwa tempat hiburan di Kota Makassar ditutup selama Ramadan. Tempat usaha baru bisa buka kembali ada Kamis 5 Mei 2022 pukul 07.00 WITA.

"Semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, panti pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel ditutup paling lambat hari Kamis tanggal 31 Maret 2022," demikian isi surat tersebut.

2. Rumah makan boleh buka

Rumah Makan Islam Murni (rumah-makan-islam-murni.business.site)

Meski tempat hiburan ditutup, namun Pemerintah Kota Makassar mengizinkan restoran dan warung makan untuk tetap beroperasi di siang hari selama Ramadan. Mereka boleh beroperasi yang penting menyesuaikan kondisi sehingga tidak menggangu orang yang berpuasa.

"Khusus terhadap usaha jasa makanan dan minuman dalam usahanya pada siang hari, diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa warga masyarakat," demikian yang tertera di poin ketiga.

Baca Juga: Jam Kerja ASN Pemkot Makassar Berkurang selama Ramadan

Berita Terkini Lainnya